Berita Palembang
MK Putuskan Biaya Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Respon DPRD dan Walikota Palembang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta.
MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.
Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga
(*)
16 Rumah Terbakar di Gandus Palembang, Warga Butuh Bantuan Material Untuk Bangun Rumah Lagi |
![]() |
---|
Lomba Melukis di Jok Mobil Digelar di Palembang Indah Mall, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Program Indonesia Shopping Festival, Dongkrak Penjualan di Sejumlah Mall di Palembang |
![]() |
---|
Niat Beli Mobil Murah di Facebook, Agus Warga Palembang Tertipu Rp 13 Juta |
![]() |
---|
Wanita di Palembang Babak Belur Dianiaya Pacarnya, Kepala Dibenturkan ke Lantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.