Berita Palembang
MK Putuskan Biaya Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Respon DPRD dan Walikota Palembang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta.
MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.
Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga
(*)
| Absensi GPS Jadi Syarat WFH ASN, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Kendor |
|
|---|
| Kasus Campak di Sumsel Melonjak: 1.576 Warga Terjangkit dalam 3 Bulan |
|
|---|
| Kabur Dari Rumah, Janda Muda di Palembang Malah Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi |
|
|---|
| Korban Kecelakaan di Jalan Tanjung Api-api Dapat Tanggung Jawab Penuh dari BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Sejumlah BUMD Milik Pemprov Sumsel Dinilai Minim Kontribusi PAD, DPRD Dorong Dilakukan Reformasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/MK-Putuskan-SD-SMP-Negeri-Swasta-Gratis-Pengamat-Pendidikan-Anggaran-Harus-Diperhitungkan-Matang.jpg)