Berita Palembang
MK Putuskan Biaya Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Respon DPRD dan Walikota Palembang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta.
MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.
Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga
(*)
Kebakaran Hebat di Lorong Wakaf Palembang, 10 Rumah Semi Permanen Ludes Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Kata Pengamat Unsri Soal Kasus Siswa Sekolah di Sumsel Keracunan Usai Santap Menu MBG |
![]() |
---|
Babak Belur Dihajar Massa, Pencuri Motor di Sukawinatan Akhirnya Ngaku Sudah 4 Kali Beraksi |
![]() |
---|
Palembang Indah Mall Hadirkan Program Belanja September Shopping Surprise, Hanya Berlangsung 3 Hari |
![]() |
---|
OJK Dorong Inovasi Produk Syariah, Adakan Workshop Implementasi Produk Unik Bagi Industri BPRS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.