Berita Palembang

MK Putuskan Biaya Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Respon DPRD dan Walikota Palembang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan

Editor: Moch Krisna
Youtube Wartakotalive
MENANGKAN GUGATAN MK- Ilustrasi siswa SD dan SMP.Pengamat Pendidikan Sumsel Prof Abdullah Idi menyebut anggaran harus benar-benar diperhitungkan guna melaksanakan putusan MK terkait sekolah gratis bagi siswa SD-SMP Negeri maupun Swasta. 

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya. 

Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. 

MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. 

Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved