Berita Palembang

MK Putuskan Biaya Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Respon DPRD dan Walikota Palembang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan

Editor: Moch Krisna
Youtube Wartakotalive
MENANGKAN GUGATAN MK- Ilustrasi siswa SD dan SMP.Pengamat Pendidikan Sumsel Prof Abdullah Idi menyebut anggaran harus benar-benar diperhitungkan guna melaksanakan putusan MK terkait sekolah gratis bagi siswa SD-SMP Negeri maupun Swasta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan dianggap positif. 

Wakil ketua Komisi IV DPRD kota Palembang Mgs Syaiful Padli mengatakan, jika tak dipungkiri ada kesenjangan pendidikan antara sekolah swasta dan negeri selama ini. 

"Selama ini sekolah (SD- SMP) Negeri saja yang gratis dan swasta tidak. Harusnya bagus program itu, karena pendidikan inikan harus merata baik negeri dan swasta, " katanya, Rabu (28/5/2025). 

Dijelaskan politisi PKS ini, dengan gratisnya biaya pendidikan sekolah 9 tahun itu, menunjukkan pemerintah hadir di dunia pendidikan sesuai amanat undang-undang Dasar 1945.

'Jadi ini artinya pemerintah hadir untuk dunia pendidikan, tidak hanya di negeri tapi juga swasta. Ini juga sesuai undang- undang untuk alokasi APBD  harusnya 20 persen untuk pendidikan, ' ucapnya. 

Ditambahkan Syaiful, meski adanya putusan MK tersebut pihaknya belum mengetahui secara pasti penganggaran kedepannya. 

'Belum ada info teknis ini dari diknas (dinas pendidikan nasional), nanti kita cari dulu infonya, " pungkas Syaiful. 

Sementara Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu. 

"Kita tunggu saja dulu, kita belum mendapatkan putusan resminya, " singkat Dewa. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar. 

Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya. 

Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. 

MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap. 

Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved