Berita Palembang
Ini Kata Lury Elza Anggota DPRD Sumsel Soal Biaya Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj Lury Elza Alex Noerdin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj Lury Elza Alex Noerdin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.
"Saya, selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Komisi V, yang membidangi sektor pendidikan, menyambut dengan penuh rasa syukur dan bangga atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi menetapkan bahwa pendidikan di jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, digratiskan, " kata Lury, Rabu (28/5/2025).
Menurut Lury, adanya putusan MK itu sejalan dengan amanat undang-undang Dasar 1945.
"Tentu ini menjadi kabar bahagia, bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan. Sebagai perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, saya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, ' ucap Lury.
Dijelaskan putri Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin ini, pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, dan dengan digratiskannya sekolah pada jenjang dasar dan menengah pertama itu, membuat Indonesia telah melangkah lebih dekat menuju cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
"Perlu kami tegaskan bahwa semangat sekolah gratis bukanlah hal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan, " cwonya.
Dimana program pendidikan dan layanan kesehatan gratis, sejatinya telah lama menjadi bagian dari kebijakan publik di daerah ini, bahkan sejak era kepemimpinan ayahanda tercinta saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, dan dilanjutkan pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Selatan Bapak H. Alex Noerdin.
"Beliau adalah sosok pelopor dalam pelaksanaan program sekolah gratis dan berobat gratis di Sumatera Selatan, sebuah warisan yang hingga kini masih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, " tandasnya.
Dilanjutkan Lury, pihaknya di Komisi V DPRD Sumsel akan terus mendorong Pemerintah Provinsi, untuk menyiapkan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti keputusan ini, baik dari sisi anggaran, regulasi, maupun pengawasan, agar implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan.
"Semoga keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru, dalam pembangunan SDM Indonesia yang lebih merata dan berkeadilan, " tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.