Batal Nikah Lapor Polisi di Palembang

Wanita di Palembang Lapor Polisi karena Batal Dinikahi, Sebut Pernah Jadi Korban Kekerasan Pacarnya

Batal Dinikahi Hingga Lapor Polisi, Wanita di Palembang Ungkap Pernah Laporkan Calon Suaminya ke Polisi

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Pribadi HY
BATAL DINIKAHI -- Foto prewedding HY dan RF, pasangan di Palembang yang batal menikah. HY kini melaporkan RF, kekasih yang membatalkan pernikahan mereka secara sepihak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Rasa kecewa sangat dirasa HY (36 tahun) calon pengantin wanita di Palembang yang melaporkan RF (34 tahun) kekasihnya karena membatalkan pernikahan sepihak. 

HY melaporkan RF ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan. 

Jauh sebelum itu, HY ternyata pernah melaporkan RF sebanyak dua kali ke polisi. 

Pada 12 April 2025, HY melaporkan RF ke Polsek Kemuning, Palembang atas perkara Penganiayaan ringan pasal 352 KHUP yang terjadi pada 4 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kata HY, penganiayaan itu terjadi di Jalan Mayor Salim Batu Bara tepatnya di depan pagar sekolah SMA Nurul Iman Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang

"Saat itu, terlapor menyuruh saya untuk memakai hijab. Namun saya bilang nanti pasti nunggu saatnya. Namun saat itu terjadi Cek-cok antara saya dan dia (terlapor-red) didalam mobil," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Wanita Hamil di Palembang Laporkan Kekasihnya ke Polisi

Tidak bisa melakukan perlawanan, lanjut HY, saat itu RF mencengkram lengan tangan hingga bahu kirinya.

"Lengan hingga bahu tangan kiri saya dicengkeram pak, hingga keseleo," bebernya. 

Atas laporan yang dilaporkan HY ke Polsek Kemuning, keterangan HY sudah diambil oleh penyidik Polsek Kemuning. Namun hingga kini Terlapor belum diproses.

"Terlapor belum diproses, apalagi dipanggil," katanya. 

Lebih jauh HY mengatakan dirinya juga melaporkan calon suaminya tersebut ke Polda Sumsel terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00, yang dilaporkan pada 11 Mei 2025. 

Di mana, saat itu berawal HY sedang berada di rumah seorang diri, lalu terlapor datang ke rumahnya. 

Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, RF langsung menariknya ke dalam kamar.

"Saya ditarik ke kamar pak. Saat itu saya dipaksa berhubungan badan, dipaksa sebanyak 2 kali di jam berbeda," bebernya. 

Hingga akhirnya, telapor pun berjanji hendak menikahi korban lantaran hamil 7 minggu.

"Namun hingga kini Terlapor pin tidak mau bertanggung jawab. Sudah tiga kali pak dia saya laporkan.  Namun Tidak keadilan kepada saya. Saya berharap terlapor ini ditangkap, " ungkapnya.

Undangan Sudah Disebar

HY menegaskan, dirinya melapor ke Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 378 KHUP dan 372 KHUP. 

"Pada 10 Januari 2025, waktu lalu. dia ini (terlapor-red) mengajak saya nikah pak. Dia datang ke rumah saya. Lalu Keluarganya dan keluarga saya sudah bertemu di rumah saya habis lebaran kemarin, dan dibatalkan pada 11 April 2025," ungkap warga Jalan Komp Graha Bukit Raflesia ini. 

Sambung HY, senang hendak menuju resepsi pernikahan, membuat HY dan terlapor langsung melakukan persiapan pernikahan, hingga persiapannya sudah 90 persen berjalan.

"Saya sudah banyak membayar pihak vendor-vendor untuk mempersiapkan resepsi pernikahan," katanya. 

"Mulai tenda, dekor, kebaya jas, make up, caterinG, hena, fotografer, karpet, meja rias , souvenir, sudah di DP semua hingga Rp 12,5 juta, " bebenya.

Bahkan, lebih jauh HY membeberkan, undangan pun sudah disebarkan ke teman, sanak, dan keluarga.

"Namun terpaksa paksa kami konfirmasi ke tamu undangan melalui telepon dan pesan WhatsApp bahwa resepsi pernikahan tersebut dibatalkan, " kata HY sambil berkata sebenarnya sangat memalukan. 

HY juga mengatakan, terkait pembatalan pernikahannya, dirinya sudah mendatangi pihak perusagaan tempar RF bekerja untuk mencari keadilan.

Namun hingga 2 kali mendatangi, dirinya pun bukan mendapatkan keadilan, malah didiamkan saja. 

"Dua kali pak saya temui assesmen PT KAI, berinisial DD, tetapi saya malah diejek pak. Lalu saya temui Kadirve nya, sama saja saya tidak mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Dengan adanya laporan ke Polrestabes Palembang, HY berharap pelaku ditangkap.

"Saya berharap pelaku ditangkap atas laporan saya, "harap HY meneteskan air mata. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban atas kasus penipuan.

"Laporan korban diterima pada 3 Mei 2025, lalu. Hingga kini masih dalam penyelidikan anggota Sat Reskrim Polrestabes Paelmbang, " tutupnya singkat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved