Batal Nikah Lapor Polisi di Palembang
Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Wanita Hamil di Palembang Laporkan Kekasihnya ke Polisi
Tak terima pernikahannya dibatalkan sepihak, seorang wanita di Palembang berinisial HY (36 tahun) melaporkan mantan calon suaminya ke polisi.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
BATAL NIKAH -- KY (36) saat menunjukkan undang pernikahannya yang batal dan surat laporan kepolisian, Selasa (27/5/2025). KY melaporkan mantan kekasih yang sudah membatalkan pernikahannya sepihak, KY mengaku kini sedang hamil 6 bulan.
Dengan adanya laporan ke Polrestabes Palembang, HY berharap pelaku ditangkap.
"Saya berharap pelaku ditangkap atas laporan saya, "harap HY meneteskan air mata.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban atas kasus penipuan.
"Laporan korban diterima pada 3 Mei 2025, lalu. Hingga kini masih dalam penyelidikan anggota Sat Reskrim Polrestabes Paelmbang, " tutupnya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.