Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.6 Harta dan Waris-Bagian 2, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.6 Harta dan Waris-Bagian 2, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
MODUL 3.6 FIQIH MUNAKAHAT - Ilustrasi kunci jawaban Pintar Kemenag. Modul 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris. 

Kunci jawaban: 

D. Hukum Waris: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian artikel Kunci Jawaban Pintar Kemenag Modul 3.6 Harta dan Waris-Bagian 2, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam, Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami,Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved