Berita Palembang

Menteri Lingkungi Hidup Dapati 500 Hektare Lahan Pasca Tambang di Muara Enim Belum Dipulihkan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (26/5/2025).

Humas Menteri LH
KUNJUNGAN KERJA -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke PT Musi Prima Coal (MPC), yang merupakan perusahaan tambang batubara di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Minggu (25/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (26/5/2025).

Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran lahan dan memastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan oleh sektor pertambangan.  

Hanif melihat secara langsung lahan pasca tambang milik PT Musi Prima Coal (MPC), yang merupakan perusahaan tambang batubara di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. 

"Di data kami, ada sekitar 400–500 hektare lahan pasca tambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan," kata Hanif saat kunjungan ke PT MPC, Minggu (25/5/2025).

Atas temuan tersebut, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap area yang wajib dipulihkan. 

"Pemerintah memberikan tenggat waktu 1 hingga 2 bulan kepada PT MPC untuk 
melaksanakan kewajiban pemulihan. Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah," katanya.

Menurutnya, bila masih diabaikan, akan tindak dengan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungdan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Menteri Hanif juga mengungkapan bahwa PT MPC hanyalah satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumsel yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lahan secara 
menyeluruh. 

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan akan menindak setiap pelanggaran secara tegas.

Selain itu, Hanif menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi praktik pertambangan ilegal atau ekspansi tambang yang menjamah kawasan hutan lindung. 

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk penindakan dari sisi pidana, sementara aspek perdata akan ditangani oleh KLH/BPLH.

"Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi yaitu pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh kami di Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif.

Sementra itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Herdi, 
mengapresiasi keterlibatan langsung pemerintah pusat.

Keterlibatan  Menteri LH akan memperkuat posisi daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved