Berita Palembang
Menteri Lingkungi Hidup Dapati 500 Hektare Lahan Pasca Tambang di Muara Enim Belum Dipulihkan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (26/5/2025).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (26/5/2025).
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran lahan dan memastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan oleh sektor pertambangan.
Hanif melihat secara langsung lahan pasca tambang milik PT Musi Prima Coal (MPC), yang merupakan perusahaan tambang batubara di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
"Di data kami, ada sekitar 400–500 hektare lahan pasca tambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan," kata Hanif saat kunjungan ke PT MPC, Minggu (25/5/2025).
Atas temuan tersebut, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap area yang wajib dipulihkan.
"Pemerintah memberikan tenggat waktu 1 hingga 2 bulan kepada PT MPC untuk
melaksanakan kewajiban pemulihan. Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah," katanya.
Menurutnya, bila masih diabaikan, akan tindak dengan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungdan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri Hanif juga mengungkapan bahwa PT MPC hanyalah satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumsel yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lahan secara
menyeluruh.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan akan menindak setiap pelanggaran secara tegas.
Selain itu, Hanif menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi praktik pertambangan ilegal atau ekspansi tambang yang menjamah kawasan hutan lindung.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk penindakan dari sisi pidana, sementara aspek perdata akan ditangani oleh KLH/BPLH.
"Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi yaitu pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh kami di Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif.
Sementra itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Herdi,
mengapresiasi keterlibatan langsung pemerintah pusat.
Keterlibatan Menteri LH akan memperkuat posisi daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan.
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah di Kertapati Palembang Terbakar, Ketika Itu Pemilik Sedang Tidur |
![]() |
---|
Daftar Ruas Jalan di Palembang yang Bakal Diperbaiki, Pemkot Siapkan Pagu Anggaran Rp 145 M |
![]() |
---|
Akun Mobile Legend Hilang, Pemuda di Palembang Lapor Polisi, Awalnya Bakal Dibayar Pembeli Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.