Hasil PSU Pilkada Empat Lawang
BREAKING NEWS: Hasil Sidang PHPU PSU Empat Lawang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 HBA-Henny Verawati
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan menolak permohonan paslon nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG -- Akhir drama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan paslon nomor urut 1 Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati.
Hal ini disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat membacakan ketetapan/keputusan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Empat Lawang, Senin (26/5/2025)
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dilihat dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentual pasal 158 UU 10/2016,” katanya.
Baca juga: Sidang PHPU PSU Empat Lawang Digelar, Paslon No.1 Nilai Ada Pelanggaran, Sidang Dilanjutkan 20 Mei
“Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” sambungnya.
Adapun persidangan perkara PHPU PSU Empat Lawang tidak akan dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Artinya paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad - Arifai akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih dan akan segera dilantik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman menyampaikan untuk penetapan bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih masih akan menunggu.
“Masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dulu,” jawabnya saat dihubungi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.