Berita Viral
Awal Mula Terbongkar Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal usai 52 Tahun Berdiri, Kini Ditutup Sementara
Awal mula terungkapnya ayam goreng widuran di Solo nonhalal, berdiri sejak 1973.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula terungkapnya ayam goreng widuran di Solo ternyata nonhalal setelah berdiri sejak 1973.
Jika berdiri sejak 1973, artinya sudah 52 tahun usaha itu berdiri.
Polemik ini bermula setelah banyak konsumen mengaku merasa tertipu karena mengira semua menu Ayam Goreng Widuran halal.
Namun, setelah isu viral, diketahui bahwa ayam kremes yang mereka jual menggunakan bahan nonhalal.
Hal ini diungkap oleh salah satu karyawan, Ranto, yang menyatakan seluruh outlet Ayam Goreng Widuran telah dipasang label non-halal setelah mendapat ulasan buruk di Google.

Menurut Ranto, produk yang dimasak menggunakan minyak babi hanya kremes.
"Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu," kata salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto.
Baca juga: Sosok Indra Pemilik Ayam Goreng Widuran di Solo Viral Baru Ngaku Nonhalal usai Puluhan Tahun Berdiri
Label nonhalal di restoran itu diketahui baru dipasang setelah banyak keluhan dari pelanggan.

Setelah viral kabar Ayam Goreng Widuran menggunakan bahan nonhalal, pihak restoran kemudian mencantumkan label nonhalal secara lebih jelas di berbagai tempat, termasuk di outlet, media sosial, dan Google Maps.
Menurut Ranto, sejak awal berdiri, Ayam Goreng Widuran memang lebih banyak dikunjungi pelanggan nonmuslim, sehingga menurut pihak restoran, status halal tidak menjadi fokus utama untuk dicantumkan secara eksplisit.
Namun, hal ini kemudian memicu kekecewaan dari konsumen muslim yang selama ini mengira seluruh menu di Ayam Goreng Widuran halal.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai kasus ini serius dan harus diproses hukum.
"Maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," tegas Anwar.
"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," kata dia.
Menurutnya, pengelola restoran yang sudah berjualan selama lebih dari 50 tahun seharusnya transparan terhadap status kehalalan makanannya.
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Kondisi NAT Anak Ustaz Terkenal di Bandung yang Dianiaya Ayah, Ibu Tiri Hingga Nenek, Alami Trauma |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Anggota Polda Banten yang Lempar Helm Pelajar SMK Hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.