Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo

Setelah Didemo Siswanya, Oknum Guru SMKN 1 Lubuklinggau Resmi Ditetapkan Tersangka Perbuatan Asusila

Guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau yang dua hari lalu didemo ratusan siswanya kini ditetapkan menjadi tersangka perbuatan asusila.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
RESMI TERSANGKA -- Guru AY saat ditetapkan tersangka si Polres Lubuklinggau, Minggu (25/5/2025). AY Guru Olahraga SMKN Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila. 

Laporan wartawan Tribusumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya oknum guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau yang dua hari lalu didemo ratusan siswanya kini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

AY ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

AY mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan S (57) orang tua salah satu korbannya ke Polisi.

Dalam laporannya, S menjelaskan bila putrinya menjadi korban perbuatan cabul tersangka saat berada di sekolah.

Peristiwa itu terjadi di sekolah pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib.

Baca juga: Ratusan Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo, Tuntut Oknum Guru Diduga Pungli & Kirim Chat Rayuan Ditindak

Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang keruang olahraga menemui tersangka.

Setelah korban sampai di ruangan olahraga, tersangka menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga dan saat korban sedang berdiri, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang pantat korban.

Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tuanya dan orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke jadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian pada Jumat (23/5/2025) pelajar melakukan demo dan pelaku langsung diamankan polisi, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2025 kemarin Polisi melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka.

Di hadapan Polisi AY tegas menyangkal bila ia telah melakukan tindak pidanan perbuatan cabul tersebut.

Namun, berdasarkan perbuatannya tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menegaskan bila pelaku resmi  tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara Sabtu (24/5/2025) kemarin.

"Penyidik sudah melakukan gelarkan. Dan status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan tersangka," ujarnya singkat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved