Siswa SMKN 1 Lubuklinggau Demo

NASIB AY Guru SMKN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Perbuatan Asusila, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau yang dua hari lalu di demo ratusan pelajar kini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polre

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
RESMI TERSANGKA -- Guru AY saat ditetapkan tersangka si Polres Lubuklinggau, Minggu (25/5/2025). AY Guru Olahraga SMKN Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Oknum guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau yang dua hari lalu di demo ratusan pelajar kini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

AY ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perbuatan pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan perbuatannya tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016.

Kemudian perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Dan (2) UU 17/2016 dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Ay mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan S (57) orang tua salah satu korbannya ke Polisi.

Dalam laporannya S menjelaskan bila anaknya bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban perbuatan cabul tersangka saat berada di sekolah.

Peristiwa itu terjadi disekolah pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib

Ceritanya tersangka menyuruh korban untuk datang keruang olahraga menemui tersangka. Setelah korban sampai di ruangan olahraga. 

Tersangka menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan olahraga dan saat korban sedang berdiri, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang bagian belakang korban.

Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah mencabuli korban kemudian tersangka menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tuanya dan orang tuanya tidak terima dan melaporkan ke jadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian pada Jumat (23/5/2025) pelajar melakukan demo dan pelaku langsung diamankan polisi, lalu pada hari Sabtu tanggal 24 April 2025 kemarin polosi melakukan gelar perkara dan menangkap tersangka.

Dihadapan Polisi AY tegas menyangkal bila ia telah melakukan tindak pidanan perbuatan cabul tersebut. 

Namun, polisi punya cukup bukti hasil penyidikan sehingga AY resmi menjadi status tersangka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi menegaskan bila pelaku resmi  tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara Sabtu (24/5/2025) kemarin.

"Penyidik sudah melakukan gelarkan. Dan status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan tersangka," ujarnya singkat. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved