Diskon Listrik

Ini Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, di Bawah 1.300 VA

Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnnews.com
TOKEN LISTRIK - Ilustrasi Konsumen Saat Mengisi Token Listrik. Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Namun, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas.

Baca juga: SIAP-SIAP, akan Ada Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Syaratnya

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 (Volt Ampere) VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Kali ini kriteria yang mendapatkan diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Berarti, hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Untuk diketahui, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif.

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut. 

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.

Targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. 

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. 

Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni".

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved