Jan Hwa Diana Tersangka

Liciknya Jan Hwa Diana Bos Sentoso Seal, Sembunyikan 108 Ijazah di Rumah Hingga Tipu Eks Karyawan

Tak cuma penggelapan ijazah, ternyata Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana nekat melakukan aksi kriminal lainnya, yakni penghilangan dan penipuan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025) Tak cuma penggelapan ijazah, ternyata Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana nekat melakukan aksi kriminal lainnya, yakni penghilangan dan penipuan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana tak hanya melakukan penahanan ratusan ijazah milik mantan karyawannya, melainkan juga diduga melakukan dua kejahatan lain.

Penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Terungkap, Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.

Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana Bos Sentoso Seal 2 Kali jadi Tersangka, Terbaru Gegara Tahan Ijazah Eks Karyawan

JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, (kiri) Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025). (kanan) Penampakan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumah Jan Hwa Diana. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, (kiri) Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5/2025). (kanan) Penampakan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumah Jan Hwa Diana. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025). ((KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH))

Tak cuma penggelapan ijazah, terungkap juga ternyata Diana juga nekat melakukan aksi kriminal lainnya, yakni penghilangan dan penipuan.

Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara online.

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.

Saat melakukan proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah ijazah milik mantan karyawannya.

“Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan,” ucap Suryono.

Polisi melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.

Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Baca juga: Deretan Fakta Jan Hwa Diana Pakai Baju Tahanan, Resmi Jadi Tersangka Bareng Sang Suami Handy

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Jan Hwa Diana sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pengerusakan mobil. 

Kini ia ditetapkan tersangka atas penahanan ijazah eks karyawan.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. 

"Status yang bersangkutan sudah hari ini (kemarin) dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Usai jadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu jadi tersangka perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.
 
Tersangka Pengerusakan Mobil

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dilaporkan Paul Stephanus ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024. 

Keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025). 

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya. 

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya. 

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Akibat perbuatannya, Diana dan suami dijerat 3 pasal.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jan Hwa Diana Akhirnya Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved