Berita Viral

Kisah Pilu Gadis di Riau Jadi Pemuas Ayah Tiri 11 Tahun, Ibu Mengetahui Tapi Tak Berbuat Apa-apa

Begini pilunya, NK (23) jadi pemuas nafsu sang ayah tiri PN (47) selama 11 tahun. Mirisnya sang Ibu, RN (49) mengetahui hal tersebut dan tak

Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

Kasat Gian mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.

Terkuak Setelah Korban Cerita pada Tantenya

Setelah berusia 23 tahun, lanjut Gian, korban merasa sudah tidak tahan dengan pelakuan bapak tirinya.

Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban, .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved