Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kasus TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Kuasa Hukum Korban: Bukti Transfer Tak Berkaitan Sabung Ayam
Tim Hotman 911 menegaskan soal bukti transferan yang sempat disinggung dalam kasus polisi ditembak mati TNI tidak berkaitan dengan sabung ayam.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Hotman 911 menegaskan soal bukti transferan yang sebelumnya sempat disinggung dalam kasus polisi ditembak oknum TNI tidak berkaitan dengan kasus judi sabung ayam.
Hal tersebut diungkapkan Putri Maya Rumanti SH dari Tim Hotman 911, saat mendampingi keluarga AKP Anumerta Lusiyanto menghadiri penyerahan berkas perkara tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
Putri mulanya enggan menyebutkan tentang transfer uang, tapi ia mengaku telah mengetahui tentang isu tersebut.
Pihaknya menanggapi santai karena tidak ada keterkaitan dengan penggerebekan.
"Sebenarnya kami tidak pantas menjelaskan hal itu. Tapi nanti rekan-rekan akan lihat sendiri apakah bukti transfer tersebut ada terkait dengan kejadian itu kami tidak khawatir, karena jarak peristiwa itu dengan bukti transfer juga sangat jauh," ujar Putri saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Dengar Suara Tembakan, Cerita Warga Lihat Anggota TNI di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung
Tetapi setelah ditanya lebih lanjut, Putri menyebut kalau bukti transfer itu adalah uang yang diperuntukkan menjaga keamanan hiburan malam orgen, bukan untuk sabung ayam.
"Di Kabupaten Way Kanan ada instruksi tidak boleh ada kegiatan di malam hari. Ketika masyarakat tidak diberikan izin, masyarakat komplain ke aparat. Sehingga untuk izin keramaiannya diback-up lah oleh kedua oknum (tersangka) ini," katanya.
Uang itu ditransfer dari Peltu Lubis ke Kapolsek saat itu AKP Anumerta Lusiyanto senilai Rp 500 ribu. Dan bukti transfer itu juga sudah lama yakni di bulan Oktober 2024 lalu.
Dengan itu, ia berkeyakinan bukti transfer tak ada kaitannya dengan penggerebekan sabung ayam.
"Jumlahnya Rp 500 ribu. Itu kalau ada hajatan saja. Nah yang bukti transfer itu terjadi di bulan Oktober 2024 sedangkan penembakan judi sabung ayam itu terjadi pada Maret 2025," tegasnya.
Pihaknya bakal tetap mengikuti jalannya proses hukum Oditurat Militer I-05 Palembang persidangan yang digelar di Pengadilan militer.
"Memang sih dari kita sempat ada beberapa yang diragukan dan dianggap janggal, tapi itu semua sudah terjawab. Kami ikut semua apa yang dilakukan Oditurat Militer," tandasnya.
Segera Disidang
Kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Lampung saat penggerebekan sabung ayam akan segera disidangkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Juni 2025 mendatang.
Hal ini setelah Pengadilan Militer I-04 Palembang menerima berkas perkara kedua terdakwa yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.
Penyerahan berkas diterima dari Oditurat Militer I-05 Palembang dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bersama panitera, Jumat (23/5/2025).
Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya turut menghadiri penyerahan berkas.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya bakal meneliti kembali kemudian menetapkan Majelis Hakim di persidangan dua hari kemudian di hari kerja.
"Secara singkat akan saya pelajari berkasnya, kemudian menetapkan majelis hakim persidangan dalam dua hari dari sekarang. Hakim akan meneliti lagi sampai memanggil saksi dan terdakwa, " kata Kolonel Fredy saat jumpa pers setelah penyerahan berkas.
Setelah diteliti oleh hakim, ia memperkirakan sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.
"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. InsyaAllah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana). Akan direncanakan bahas updatenya untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," tuturnya.
Lanjut Ferdian dakwaan untuk dua tersangka, Kopka Basarsyah didakwa pasal berlapis kesatu Primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, lalu kedua pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga pasal 303 KUHP tentang perjudian Jo Pasal 55.
"Sedangkan untuk Peltu Lubis didakwa pasal tunggal 303 KUHP," katanya.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis menambahkan, dalam berkas perkara kedua tersangka pihaknya memeriksa total 41 orang saksi.
Dengan rincian jumlah saksi untuk Kopka Basarsyah berjumlah 31 orang, Peltu Lubis 10 orang.
"Saksi 31 orang dari masyarakat, kepolisian, dan ahli. Kalau perkara Peltu Lubis saksi 10 orang dari masyarakat umum dan polisi," katanya.
Pengakuan Kopda Basarsyah
Sebelumnya, Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, dan terancam seumur hidup penjara.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.
"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Tak Fokuskan Isu Setoran
Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana angkat bicara terkait viral isu uang setoran judi dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Sebelumnya, Isu yang berkembang bahwa polisi yang gugur dalam tugas di Kabupaten Way Kanan turut menerima uang setoran judi.
Terkait isu setoran itu, Ws Danpuspomad menegaskan saat ini masih fokus menangani proses hukum kasus penembakan.
"Terkait uang setoran perjudian yang ramai di Medsos kami belum fokus ke arah itu karena kami akan fokus proses hukum ini (penembakan tiga polisi di Way Kanan)," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, dilansir dari tayangan KompasTV, Selasa (25/3).
Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memperhatikan isu-isu terkait setoran tersebut, meski telah menyebut pejabat di Kodam II Sriwijaya.
Eka menekankan agar publik sabar menunggu aparat menyelesaikan kasus penembakan terlebih dulu.
"Persoalan yang ramai di medsos itu biarkan dulu, beri ruang waktu kami bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak akan bermain, kami akan fokus hanya pada proses hukum yang kami tangani," katanya.
Satu Anggota Polda Sumsel Buat Undangan Judi Sabung Ayam
Anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K menjadi tersangka baru dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K turut menghadiri tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kedatangan K berawal dari menerima undangan dari oknum TNI penembak tiga polisi.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
'Tenang Letuskan Tembakan' Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.