Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores

Daftar 4 Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin Berujung Dipolisikan

Lesti Kejora kerap mengunggah lagu-lagu cover milik Komposer Yoni Dores di YouTube miliknya tanpa izin, ada 4 lagu salah satunya, Cinta Bukanlah Kapal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IGL/LESTIKEJORA
LESTI KEJORA DIPOLISIKAN- Lesti Kejora kerap mengunggah lagu-lagu cover milik Komposer Yoni Dores di YouTube miliknya tanpa izin, ada 4 lagu salah satunya, Cinta Bukanlah Kapal 

"Justru itu, dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya. Nah itu masalahnya. Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong," ujar Ilham di Polres Tangerang, Rabu (21/5/2025).

"Kalau sudah kenal, mungkin Pak Yoni sendiri juga, ah enggak enak kan lah gitu kan. Tetapi karena belum kenal sama sekali," tambahnya. 

Sebelumnya, Yoni Dores telah melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali, namun tak diindahkan.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.

 Respon Pihak Lesti Kejora

esti Kejora angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. 

Lesti Kejora yang diwakili kuasa hukumnyam Sadrakh Seskoadi, menyampaikan pernyataan resmi dalam empat poin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved