Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
Ini Kata LMKN Soal Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Kasus Langgar Hak Cipta Lagu, Siap Mediasikan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait perselisihan hak cipta antara Yoni Dores dengan Lesti Kejora. Bakal mediasi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait perselisihan hak cipta antara Yoni Dores dengan Lesti Kejora.
Diketahui, Lesti kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Lesti kejora disebut telah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin dan mengunggah lagu-lagu cover milik pelapor di kanal YouTube miliknya.
Baca juga: Daftar 4 Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin Berujung Dipolisikan

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengatakan apa yang dilakukan Yoni Dores melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum merupakan haknya sebagai pencipta lagu untuk mendapat keadilan.
"Iya kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah Pengadilan," kata Dharma ketika di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, polemik antara Yoni Dores dan Lesti Kejora bisa menemukan titik terang. Seperti pesan yang disampaikan oleh Raja Dangdut, Rhoma Irama.
Yoni Dores dan Lesti Kejora diharapkan bisa melakukan mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji kita imbau, kalau boleh duduk bersama sama mencari solusi gitu, jadi kan dalam proses proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi," ujar Dharma.
Ia menegaskan bahwa LMKN siap turun tangan jika dibutuhkan atau bahkan mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menemukan titik terang.
"Tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu," bebernya.
Baca juga: Alasan Yoni Dores Baru Laporkan Lesti Kejora usai Bertahun-tahun Diam, 2 Kali Somasi Tak Digubris
Dharma kemudian menekankan masalah etika dalam hal ini penyanyi diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta lagu ketika mau menggunakan karyanya.
"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya, tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya, itu inti," imbuhnya.
Diketahui, pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores melalui tim kuasa hukumnya atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Istri Rizky Billar itu dianggap tanpa izin menyanyikan ulang lagunya kemudian diunggah dalam Youtube pribadi.
Laporan terhadap Lesti Kejora dilakukan oleh Ilham Suwardi kuasa hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Lesti Kejora
Yoni Dores
Rizky Billar
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Polda Metro Jaya
Dharma Oratmangun
Kondisi Lesti Kejora usai Dilaporkan Yoni Dores Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Sang Ayah: Sabar |
![]() |
---|
Daftar 4 Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin Berujung Dipolisikan |
![]() |
---|
Ini Kata Lesti Kejora Terkait Dipolisikan Yoni Dores Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu |
![]() |
---|
Duduk Perkara Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Langgar Hak Cipta, Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2017 |
![]() |
---|
Sosok Yoni Dores Adik Deddy Dores Polisikan Lesti Kejora Cover Lagu Tanpa Izin, Komposer Nike Ardila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.