Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores

Ini Kata LMKN Soal Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores Kasus Langgar Hak Cipta Lagu, Siap Mediasikan

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait perselisihan hak cipta antara Yoni Dores dengan Lesti Kejora. Bakal mediasi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
POLEMIK HAK CIPTA- Pedangdut Lesti Kejora di acara perilisan singel terbarunya, Sekali Seumur Hidup, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait perselisihan hak cipta antara Yoni Dores dengan Lesti Kejora. Bakal mediasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait perselisihan hak cipta antara Yoni Dores dengan Lesti Kejora.

Diketahui, Lesti kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Lesti kejora disebut telah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin dan mengunggah lagu-lagu cover milik pelapor di kanal YouTube miliknya.

Baca juga: Daftar 4 Lagu Ciptaan Yoni Dores yang Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin Berujung Dipolisikan

LESTI KEJORA DIPOLISIKAN- Tangkap layar Lesti Kejora (kiri), Yoni Dores, saat kenang Deddy Dores pada 2020 (kanan). Komposer Yoni Dores melaporkan Lesti kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta, mengcover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017
LESTI KEJORA DIPOLISIKAN- Tangkap layar Lesti Kejora (kiri), Yoni Dores, saat kenang Deddy Dores pada 2020 (kanan). Komposer Yoni Dores melaporkan Lesti kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta, mengcover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017 (ig/lestikejora/Youtube Bronik TV)

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengatakan apa yang dilakukan Yoni Dores melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum merupakan haknya sebagai pencipta lagu untuk mendapat keadilan.

"Iya kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya masuk ke ranah Pengadilan," kata Dharma ketika di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, polemik antara Yoni Dores dan Lesti Kejora bisa menemukan titik terang. Seperti pesan yang disampaikan oleh Raja Dangdut, Rhoma Irama.

Yoni Dores dan Lesti Kejora diharapkan bisa melakukan mediasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji kita imbau, kalau boleh duduk bersama sama mencari solusi gitu, jadi kan dalam proses proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi," ujar Dharma.

Ia menegaskan bahwa LMKN siap turun tangan jika dibutuhkan atau bahkan mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menemukan titik terang.

"Tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu," bebernya.

Baca juga: Alasan Yoni Dores Baru Laporkan Lesti Kejora usai Bertahun-tahun Diam, 2 Kali Somasi Tak Digubris 

Dharma kemudian menekankan masalah etika dalam hal ini penyanyi diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta lagu ketika mau menggunakan karyanya.

"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya, tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya, itu inti," imbuhnya.

Diketahui, pedangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores melalui tim kuasa hukumnya atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.

Istri Rizky Billar itu dianggap tanpa izin menyanyikan ulang lagunya kemudian diunggah dalam Youtube pribadi.

Laporan terhadap Lesti Kejora dilakukan oleh Ilham Suwardi kuasa hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved