Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Penampakan Rumah Mewah Iwan Setiawan Komut PT Sritex Tersangka Kasus Korupsi, Dijaga Ketat Aparat
Rumah Iwan Setiawan Lukminto pewaris bisnis tekstil terbesar di Asia Tenggara, ini memiliki dua lantai, dan tampak megah. dijaga ketat oleh aparat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Penampakan rumah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pasca penetapan sebagai tersangka, sorotan publik mengarah ke kediaman Iwan Setiawan di Jalan Enggano No. 3, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Rumah pewaris bisnis tekstil terbesar di Asia Tenggara, ini memiliki dua lantai, dan tampak megah.
Baca juga: Sulitnya Bertemu Iwan Setiawan Lukminto Komut PT Sritex di Rumah, Linmas : Antar PBB Saja Susah

Rumah mewah tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Namun warga tidak menjelaskan secara detail dari kesatuan TNI atau anggota kepolisian.
Menurut Paryanto, Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, penjagaan tidak hanya dilakukan oleh satpam, tetapi oleh aparat keamanan resmi.
"Yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," kata Paryanto, dilansir dari TRibunsolo.com, Rabu (21/5/2025).
Paryanto mengungkap, pihak kelurahan bahkan kesulitan mendekat untuk urusan administratif seperti menyampaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja nggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB aja kadang kesusahan. Lewat satpam aja kadang nggak mau nerima," imbuhnya.
Iwan Setiawan dikenal sebagai putra sulung dari mendiang Lukminto, pendiri Sritex.
Rumah warisan itu telah ditempatinya selama puluhan tahun.
"Sudah puluhan tahun, kan dulu yang punya pak Lukminto, bapaknya pak Iwan itu. Pak Iwan itu anak (laki-laki) pertama," terang Paryanto.
Meski lama tinggal di lokasi tersebut, keluarga Iwan disebut sangat tertutup.
Baca juga: Inilah Peran Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Kredit Modal PT Sritex Diduga Dibelikan Aset
Bahkan dalam lima tahun terakhir, tidak ada interaksi langsung antara keluarga dengan pejabat kelurahan.
"Kalau Bu Lurah belum pernah (komunikasi), setahu saya yang pernah komunikasi itu lurah sebelumnya dan sempat buka bersama di rumahnya. Tapi sampai 5 tahun ini sudah belum pernah lagi," katanya.
Paryanto juga menjelaskan bahwa kawasan sekitar Monumen 45 Banjarsari banyak dikuasai oleh keluarga Lukminto.
"Kanan kiri Monja (Monumen 45 Banjarsari) itu yang punya pak Robi sama pak Iwan. Apalagi kita sebagai staf kelurahan, Linmas mau nembus saja susah," tutupnya.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex oleh Kejaksaan Agung RI.
Iwan Setiawan Lukminto terlibat dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex.
Adapun peran Iwan Setiawan Lukminto sebagai debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Negara Alami Kerugian Rp692 Miliar
Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Rabu.

Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Bahkan, ia juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," papar Qohar.
Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Diketahui penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
Seperti diketahui, saat ini, Iwan menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.
Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Dari Untung Jadi Rugi Besar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.
Padahal, kata Qohar, perusahaan yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat memperoleh laba sekitar Rp1,24 triliun setahun sebelumnya.
Tak tanggung-tanggung, PT Sritex mengalami kerugian mencapai Rp15,65 triliun.
"Bahwa ada laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 (juta) dolar AS atau setara dengan Rp1,24 triliun," sambungnya.
Baca juga: Sosok Iwan Setiawan Lukminto, Komut PT Sritex Ditangkap Kejagung RI, Pernah Masuk 50 Orang Terkaya
Jomplangnya keuntungan dan kerugian yang dialami PT Sritex itulah yang membuat penyidik Kejagung merasa ada yang janggal.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," jelasnya.
Dengan temuan tersebut, Qohar mengatakan penyidik Kejagung lantas melakukan pemeriksaan terhadap PT Sritex dan anak perusahaannya.
Ternyata, seluruh perusahaan memiliki tagihan utang yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
Qohar mengatakan tunggakan utang tersebut terkait pemberian kredit dari puluhan bank seperti Himbara hingga bank swasta.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah."
"Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," tuturnya.
3 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho yang menerangkan bahwa penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Sementara itu, terkait peran Kejari Kota Solo sendiri dikatakan oleh Widharso hanya sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Widharso yang baru menjabat selama 3 Minggu tersebut mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjut dia.
Disinggung terkait proses penangkapan, Widharso menjelaskan bahwa tak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung pada Selasa malam.
Sementara itu berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan ditangkap di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Komisaris Utama PT Sritex
Iwan Setiawan Lukminto
PT Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.