Berita Palembang

Ditagih Utang Rp180 Ribu, Siswi SMP di Palembang Malah Cakar Wajah Temannya, Dilaporkan ke Polisi

Siswi SMP di Palembang itu berinisial AA tersebut dilaporkan karena mencakar wajah teman satu sekolahnya. Hal ini dipicu saat terlapor ditagih utang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
LAPOR POLISI -- AMF, ditemani neneknya saat melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (22/5/2025). AMF melaporkan temannya sesama siswi SMP karena mencakar wajahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang siswi SMP kelas 8 di Palembang dilaporkan temannya sendiri ke polisi.  

Siswi berinisial AA tersebut dilaporkan karena mencakar wajah AMF, teman satu sekolahnya. 

Aisyah (67) nenek AMF mengatakan, tindakan itu dialaminya cucunya saat menagih utang kepada AA sebesar Rp 180 ribu di sekolah. 

"Saya datang ke sini menemani cucunya hendak melapor terkait penganiayaan yang dialami cucu saya," ungkap Aisyah kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/5/2025) siang.

Kepada petugas piket pengaduan, Aisyah menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/5/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang

Berawal saat korban menangih utang kepada terlapor, di mana utang itu dilakukan secara berangsur sehingga menyentuh angka Rp 180 ribu. 

"Keterangan dari cucu saya. Saat itu cucu saya menangih utang kepada terlapor ini dengan jumlah Rp 180 ribu. Tapi terlapor malah marah marah tidak senang, " katanya kepada petugas. 

Baca juga: TERNYATA Diduga Peluru Nyasar di 16 Ulu Palembang Terjadi 2 Kali di TKP Berbeda, Berselang 30 Menit

Saat pulang sekolah, lanjut Aisyah, tepat di depan sekolah, tiba-tiba terlapor ini mendekati korban.

"Saat itulah terlapor langsung mencakar wajah cucu saya, sebanyak satu kali, ' bebernya, sambil mengatakan sudah mencakar korban terlapor langsung lari. 

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka Robek di wajah pipi sebelah kanan.

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan ke sini. Peristiwa ini sudah terjadi dua kali pak, bukan kali pertama," tegasnya. 

Aisyah berharap dengan adanya laporan tersebut, terlapor dipanggil untuk mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan nenek korban yang melaporkan UU perlindungan anak.

"Laporan sudah kita terima dan akan dilanjutkan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved