Berita OKU Timur

Banding Jaksa Diterima, Vonis Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara

Ahmad Ghufron eks Ketua Bawaslu OKU Timur dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
BANDING JAKSA DITERIMA -- Ahmad Ghufron mantan Ketua Bawaslu OKU Timur yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, hukuman resmi diperberat jadi 5 tahun setelah jaksa Kejari OKU Timur mengajukan banding. Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd SH MH mengatakan, sebelumnya, Gufron hanya divonis 2 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Palembang memperberat hukuman terhadap Ahmad Ghufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Mei 2025, majelis hakim tingkat banding menyatakan Ahmad Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ahmad Ghufron dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Ghufron diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900.295.000.

Namun jumlah itu dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan ke kas negara sebesar Rp280.531.400, sehingga total yang masih harus dibayar mencapai Rp619.763.600.

Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila hasil lelang tak mencukupi, Ghufron akan menghadapi tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Rp 4,6 Miliar, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Putusan banding ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Palembang, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp200 juta.

Putusan ringan itu menuai kritik dari pihak kejaksaan karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Pidsus Hafiezd SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut, keputusan banding telah diterima secara resmi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Meski demikian, jaksa masih belum menentukan langkah selanjutnya. “Kita masih pikir-pikir. Kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, kita juga siap ikut kasasi,” katanya, Selasa (20/05/2025).

Ia menambahkan, jaksa masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan untuk menentukan sikap akhir. “Yang jelas, kita siap menghadapi langkah hukum apapun,” tegasnya.

JPU sebelumnya mengajukan banding pada 24 Maret 2025, dengan tiga alasan utama: penerapan pasal yang dinilai tidak tepat, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa 7,5 tahun penjara dengan vonis 2 tahun. Serta besaran uang pengganti yang dianggap terlalu kecil dibandingkan tuntutan semula sebesar Rp2,1 miliar.

“Selama persidangan, terdakwa bahkan tidak pernah secara terbuka mengakui pengembalian dana. Nilai Rp200 juta itu baru disebut dalam pledoi,” ungkapnya.

Kasus korupsi ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 yang diterima Bawaslu OKU Timur. Anggaran sebesar Rp16,5 miliar bersumber dari APBD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved