Berita OKU Timur

Dapat Nilai 90.90, OKU Timur Raih Predikat Kabupaten Informatif

Pemerintah Kabupaten OKU Timur meraih predikat Pemerintah Kabupaten Informatif dari hasil penilaian E-Monev 2025 dengan nilai 90.90

Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
PREDIKAT KABUPATEN INFORMATIF -- Gedung kantor Bupati OKU Timur. emerintah Kabupaten OKU Timur meraih predikat Kabupaten Informatif dengan nilai 90,90 dalam E-Monev Badan Publik 2025 yang diumumkan Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan di Palembang. Pengumuman disampaikan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, pada 26 Desember 2025 

Ringkasan Berita:
  • OKU Timur ditetapkan sebagai Pemerintah Kabupaten Informatif dengan nilai 90,90
  • Keberhasilan ini dinilai sebagai hasil kebijakan memperkuat PPID hingga tingkat desa, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
  • Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra menyebut E-Monev 2025 dilakukan sejak pertengahan tahun

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Pemerintah Kabupaten OKU Timur meraih predikat Pemerintah Kabupaten Informatif dari hasil penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Selatan. 

Wilayah berjuluk Sebiduk Sehaluan ini meraih nilai tinggi pada penilaian ini, yakni 90,90.

Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan Nomor: 004/MONEV/KEP/KI.PROV.SUMSEL/XXI/2025, sekaligus menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini telah menjadi bagian integral dari pelayanan publik di OKU Timur.

Predikat tersebut juga mencerminkan arah kebijakan Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., yang konsisten mendorong transparansi pemerintahan sebagai kultur kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa, masyarakat dinilai semakin mudah memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Timur, Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M. (akrab disapa Itat) menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil nyata dari kepemimpinan yang berpihak pada keterbukaan.

Menurutnya, predikat informatif menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.

“Di bawah kepemimpinan Bupati OKU Timur, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Itat menambahkan, penguatan jaringan PPID hingga desa ikut memastikan setiap warga memiliki akses informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kerja kolektif seluruh PPID Pelaksana dan PPID Desa, kata dia, membawa OKU Timur menjadi salah satu daerah dengan praktik keterbukaan informasi terbaik di Sumatra Selatan.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sumatra Selatan, Joemarthine Chandra, menjelaskan bahwa E-Monev 2025 bertujuan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia memaparkan, proses evaluasi dimulai sejak pertengahan tahun 2025 melalui sosialisasi pada Juni, pengisian kuesioner oleh badan publik, hingga visitasi langsung ke sejumlah instansi.

“Kegiatan ini pertama kali kembali dilakukan setelah tahun 2017. Kami berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi ke depan dapat diikuti dengan kesiapan yang lebih baik dari seluruh badan publik,” tuturnya.

Bagi masyarakat, predikat informatif bukan sekadar penghargaan.

Dampaknya terasa nyata melalui akses yang lebih terbuka terhadap informasi pemerintahan baik terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga layanan publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved