Pengamen Tusuk Pengunjung KIF Park
3 Pengamen Viral Ancam Tusuk Pengunjung di Kambang Iwak Palembang Kini Ditangkap, 1 Berusia 15 Tahun
Ketiga pengamen itu diamankan di kediamannya masing-masing tepatnya di kawasan 7 Ulu dan di rumah susun.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga orang pengamen yang viral di media sosial instagram karena memaksa meminta uang kepada pengunjung taman Kambang Iwak Palembang hingga mengancam menusuk kini telah diamankan polisi.
Ketiganya yakni Aldi Realdi Suraga (32) Robiyansah (32), dan AR (15) yang diamankan unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, penangkapan pengamen yang meresahkan itu berdasarkan laporan masyarakat yang videonya viral.
"Peristiwa pemalakan itu terjadi 14 Mei 2025 sekitar pukul 21:00 WIB. Pelaku sedang mengamen di Kambang Iwak, dengan cara pelaku meminta uang secara paksa kepada pengunjung yang berada di Kambang Iwak, kemudian pengunjung tersebut tidak memberikan uang," ujar Anwar, Selasa (20/5/2025).
Para pengamen tersebut mengancam akan menusuk pengunjung tersebut jika tak diberikan uang.
"Dikarenakan pengunjung tersebut tidak memberikan uang maka ketiga pengamen mengancam dengan kata kata akan "menujah" (menusuk) pengunjung," sambungnya.
Ketiga pengamen itu diamankan di kediamannya masing-masing tepatnya di kawasan 7 Ulu dan di rumah susun.
"Pengaman ini didata dan kami beri pembinaan supaya tidak melakukannya lagi serta memberikan sanksi Tipiring," tandasnya.
Baca juga: Viral Pengamen Ancam Tusuk Pengunjung di Kambang Iwak Palembang Jika Tak Beri Uang, Diburu Satpol PP
Baca juga: Viral Siswa SMAN Surulangun Demo Minta Kepsek Dicopot, Disebut Pengamat Gagal Jalankan Dialog Sehat
Videonya Viral
Sebelumnya, viral video berdurasi singkat yang memperlihatkan tiga pria yang tengah mengamen mendekati pengunjung yang tengah duduk di taman Kambang Iwak Besak Palembang
Video singkat itu terlihat seperti malam hari karena terlihat ada lampu penerangan taman yang menyala.
Salah satu dari tiga pria itu membawa gitar dan dua lainnya bertugas menyodorkan topi meminta uang dari pengunjung yang duduk di bangku taman.
Dalam narasi yang dibagikan oleh Palembang @instapalembang menyebut pria yang mengamen itu memaksa meminta uang dan mengancam akan menusuk jika pengunjung tidak memberikan uang.
Terkait viralnya video itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Palembang, Herison mengatakan sudah dua malam ini petugas Pol PP Patroli dan mencari keberadaan pengamen itu tapi belum ditemukan.
Baru ditemukan pengamen lain yang tengah bernyanyi dan sudah dibina.
Herison menyebut pemerintah tidak membatasi pengamen ini mengekspresikan bakat dan seninya tapi dengan cara yang baik.
Jangan sampai memaksa pengunjung apalagi mengancam dengan kekerasan, itu sudah masuk ramah kriminal dan menganggu keamanan juga ketertiban.
"Petugas kita terus patroli dan jika kedapatan ada yang mengamen dan mengancam juga menganggu keamanan dan ketertiban akan kita tindak dan serahkan ke pihak berwajib," ujar Herison, Senin (19/5/2025).
Sebab menurutnya mengundang wisatawan itu sulit untuk mempromosikan pariwisata jangan sampai justru keberadaan pengamen yang memeras pengunjung membuat pengunjung tidak aman dan nyaman.
Herison mengimbau bagi pengunjung yang merasa diperas juga diancam agar jangan segan melapor ke kantor Pol PP yang ada di objek wisata.
"Di Kambang Iwak itu ada posko kita dan di Benteng Kuto Besak juga ada, jadi langsung lapor jika melihat atau mengalami kekerasan dan diancam di objek wisata," tegas Herison.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Agus Rizal mengatakan kalau keberadaan pengamen sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum itu penegakan aturannya langsung pol pp dan fungsi pos pol pp di Kambang Iwak untuk menertibkannya.
"Tugas kita berdampingan dengan Polpp untuk melakukan pembinaannya saja," kata Agus.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.