Berita Muara Enim

Pemkab Muara Enim Beri Kelonggaran, Hiburan Musik Kini Boleh Digelar Hingga Pukul 23.00 WIB

Kedua efek dengan adanya hiburan tersebut yakni banyaknya UMKM yang merasa terbantu dengan berjualan dilokasi hiburan terutama di desa-desa.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Pemkab Muara Enim
RAPAT : Coffee Morning pembahasan rencana perubahan revisi peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dalam rangka menyikapi aspirasi sebagian masyarakat dan mendukung kegiatan UMKM, Pemkab Muara Enim bersama Forkopimda akhirnya memberikan kelonggaran untuk hiburan musik organ tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan hingga pukul 23.00 WIB yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Sebelumnya ada 7 kesepakatan, kita hanya berubah kesepakatan point 4 untuk masalah waktu hiburannya. Kalau dahulu hanya bisa siang hari namun sekarang bisa sampai malam hingga pukul 23.00 WIB," ujar Bupati Muara Enim Edison usai menggelar Coffee Morning pembahasan rencana perubahan revisi peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Razia 2 Tempat Hiburan Malam di Palembang, 24 Pengunjung Positif Narkoba, Ada yang Sembunyi di Mobil

Baca juga: 5 Tempat Hiburan Malam di Prabumulih Dirazia Tim Gabungan, Pil Ekstasi, Miras dan 7 Warga Diamankan

Edison mengatakan, ada beberapa alasan untuk memberikan kelonggaran tersebut.

Pertama menurut Edison, masyarakat di Muara Enim senang dengan hiburan.

Kedua efek dengan adanya hiburan tersebut yakni banyaknya UMKM yang merasa terbantu dengan berjualan dilokasi hiburan terutama di desa-desa.

"Tetapi kita juga membahas antisipasi dampak negatifnya seperti bakal ditimbulkan peredaran narkoba, perjudian, miras dan sebagainya," terangnya.

Untuk itu, Pemkab Muara Enim mensosialisasikan dengan masif dan terstruktur mulai dari Kades/Lurah hingga MC untuk selalu mengingatkan hal tersebut tentang apa-apa yang dilarang dan apa-apa yang dibolehkan, siapa yang harus bertanggung jawab dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.

"Nanti kalau Perbupnya sudah keluar nanti saya minta untuk segera disosialisasikan," tegasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved