Berita Nasional
Bukan dari Jokowi, Dian Sandi Ungkap Asal-usul Dapat Ijazah Jokowi dan Mengunggahnya di Medsos
Buntut dari postingan-nya, Dian berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
"Saya menyampaikan, bahwa niat saya melakukan itu (mengunggah ijazah Jokowi) pertama kali yaitu ingin segera kasus-kasus soal ijazah palsu ini berlalu. Ini sudah terlalu lama."
"Bayangkan kalau kita bicara kronologinya dari 2013 atau 2014," katanya dikutip dari YouTube iNews, Minggu (16/5/2025).
Baca juga: Sosok Dian Sandi Utama, Penyebar Foto Ijazah Jokowi Kini Dilaporkan, Riset 1,5 Bulan Akui Keaslian
Riset Mendalam
Dengan keinginannya tersebut, Dian melakukan riset selama 1,5 bulan terkait ijazah Jokowi yang lalu diunggah di akun X pribadinya beberapa waktu lalu.
Adapun metode riset yang dilakukannya yaitu dengan bertanya kepada rekan seangkatan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Lalu, Dian juga menemukan majalah Perintis sebagai bahan untuk risetnya.
"Saya menemukan majalah Perintis itu sebagai panduan saya. Kemudian saya mencoba jalan menemui orang-orang di sana berdasarkan petunjuk dari teman-teman Pak Jokowi yang sudah saya sempat temui sebelumnya" terang Dian.
"Lalu kemudian saya tanyakan bagaimana proses Pak Jokowi berkuliah" lanjutnya.
"Sehingga, saya menemukan data dan fakta yang meyakinkan saya bahwa ijazah itu memang betul-betul asli," beber Dian.
Baca juga: Bukti Valid Ijazah Kelulusan Jokowi Diungkap Teman Kuliah, Sindir Roy Suryo Cs Tukang Ngarang
Disinggung Roy Suryo
Postingan Dian juga sempat disinggung oleh pakar telematika Roy Suryo.
Roy mengatakan, pernyataan Dian di X terkait ijazah Jokowi adalah asli hanya sebatas klaim, jika tidak terbukti, maka seharusnya dipolisikan.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.