Berita Viral

'Gua Begini karena Sadar Diri' Reaksi Satria Arta setelah Status WNI Dicabut usai Jadi Tentara Rusia

Meski tak menyebut secara spesifik Indonesia, Satria mengibaratkan dengan negara Konoha.

Tangkapan layar Ig @folkshitt
PEMECATAN TNI - Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia ungkap kekecewaanya usai status WNI dicabut. 

Selain gaji pokok, Rusia juga menawarkan bonus kepada para rekrutan. Nilainya mencapai puluhan ribu dolar.

Gaji Satria saat Jadi Marinir TNI AL

Satria Arta Kumbara adalah mantan Marinir TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, Sersan Dua termasuk dalam golongan Bintara.

Gaji yang diterima berkisar antara Rp2.272.100-Rp3.733.700.

Selain gaji, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan lauk-pauk, hingga tunjangan operasional.

Namun, nilainya berbeda-beda sesuai jabatan struktural TNI dan lama mereka bekerja.

Diketahui, Satria telah dipecat dari satuan TNI AL karena desersi alias meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.

Putusan itu dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran Satria.

Selain dijatuhi putusan pemecatan, Satria juga dikenakan hukuman satu tahun penjara.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai sekarang," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

"Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," jelas Wira.

Terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan status kewarganegaraan Satria telah dicabut.

Pasalnya, Satria bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," jelas Andi Agtas, Rabu (14/5/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved