Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong Diungkap Atalarik Syach, Buntut Masalah Sengketa Tanah

Kronologi rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong diungkap aktor Atalarik Syach.

Ig/ariksyach
RUMAH DIEKSEKUSI- Aktor Atalarik Syah menjadi sorotan publik usai rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong diungkap aktor Atalarik Syach.

Atalarik Syach membagikan video melalui Instagram Story saat rumahnya dieksekusi secara paksa pada Kamis (15/5/2025), kemarin.

Berawal dari masalah sengketa tanah dengan Dede Tasno selaku penggugat pada 2015, silam, pembongkaran tersebut.

"Ini adalah situasi yang sudah saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015 gugatan pertama di PN Cibinong soal sengketa tanah, penggugat itu adalah Pak Dede Tasno," ungkap Atalarik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).

Tak tinggal diam, Atalarik pun melakukan perlawanan hukum atas gugatan tersebut.

Ia mengklaim dirinya tak bakal mengambil tanah milik orang lain hingga akhirnya proses hukum dijalankan.

DEBAT PANAS KELUARGA ATALARIK SYACH- Proses eksekusi Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor diwarnai debat panas dengan  perwakilan dari PT Sapta, selaku pemohon eksekusi.
DEBAT PANAS KELUARGA ATALARIK SYACH- Proses eksekusi Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor diwarnai debat panas dengan  perwakilan dari PT Sapta, selaku pemohon eksekusi. (Youtube Intens Investigasi)

"Terus saya melakukan perlawanan hukum tentunya tak tinggal diam."

"Karena saya tingal diwilayah ini baik-baik, tidak mungkin saya mengambil sejengkal tanah, jadi proses hukum pun dijalankan," katanya.

Perlawanan hukum dari Atalarik justru tak membuahkan hasil.

Namun kemudian ia membuat gugatan baru untuk menahan eksekusi rumahnya tersebut.

"Waktu itu kita kalah, terus kita berupaya bikin gugatan baru untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah berdiri rumah, itu rumah pertama saya 2003 saya bangun," paparnya. 

Sementara sang kuasa hukum, Sanja, mengungkap ada kejanggalan mengenai eksekusi rumah tersebut.

Ia menyinggung pihak PN Cibinong yang mengaku sudah mengirimkan pemberitahuan, namun surat tersebut tak diterima oleh kliennya.

"Manurut dari pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka."

"Tapi pada faktanya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi rumah," ujar Sanja.

Lantas pihaknya pun menyayangkan soal proses eksekusi rumah tersebut yang berkesan dilakukan secara paksa.

"Kami sangat menyayangkan juga sih, pihak PN Cibinong kenapa kok melakukan sesuatu tetapi tidak ada pemberitahuan langsung yang diterima oleh klien saya," tuturnya.

Namun di sisi lain, Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Eko mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.

Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.

Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."

"Masalah ada gugatan yang terkahir ini, ya silahkan aja."

"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya.

Bahkan ia menyebut pihaknya sudah melakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi mengenai proses eksekusi rumah tersebut.

"Kita sudah sampaikan dengan tahapan-tahapan sesuai prosedur dan tidak mau menyerahkan suka rela."

"Makanya dilakukan eksekusi paksa menggunakan aparat negara bila perlu kan, sesuai dengan di putusan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atalarik Syach Ungkap Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Buntut Masalah Sengketa Tanah, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved