Rumah Atalarik Syach Dieksekusi

Alasan Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar, Tanah Dibayari Rp850 Juta dengan Cara Termin

Awalnya, mantan suami Tsania Marwah itu menjaminkan BPKB kendaraan mobilnya untuk pembayaran DP itu. 

|
Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
PEMBONGKARAN RUMAH ATALARIK SYACH- Proses eksekusi Rumah aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Bogor diwarnai debat panas dengan& perwakilan dari PT Sapta, selaku pemohon eksekusi. Terbaru, rumah Atalarik batal dieksekusi karena ia sanggup membayar tanah tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rumah aktor Atalarik Syach batal dibongkar usai adanya negosiasi.

Dari hasil negosiasi antara Atalarik Syah dan pihak perwakilan PT Sapta, didapati kesepakatan bahwa Atalarik bersedia membayar tanah, tempat berdirinya rumah tersebut.

Mantan suami Tsania Marwa itu bersedia membayar uang sejumlah Rp 850 juta untuk tanah seluas 550 meter persegi yang menjadi sumber permasalahan sehingga rumahnya dibongkar oleh aparat. 

Pihak Atalarik Syah bahkan telah membayarkan uang Rp 300 juta sebagai down payment (DP) untuk tanah tersebut. 

Awalnya, mantan suami Tsania Marwah itu menjaminkan BPKB kendaraan mobilnya untuk pembayaran DP itu. 

Namun, pihak PT Sapta menolak pembayaran berupa BPKB mobil yang ditaksir senilai Rp 200 juta. 

"Negosiasinya tadi, dia kan sempat nawarin pakai BPKB mobil ya, seperti yang saya sampaikan gitu. Yang dia bilang mobil tersebut bisa lakukan sampai 200 juta. Saya enggak terima itu, jadi kita minta uang aja," kata Eka Bagus Setyawan, perwakilan PT Sapta, ditemui di Cibinong, Jumat (16/5/2025). 

Baca juga: Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong Diungkap Atalarik Syach, Buntut Masalah Sengketa Tanah

Setelah ditunggu beberapa jam, pihak Atalarik Syah akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta sebagai DP. 

Sisanya akan dibayarkan dalam termin waktu tiga bulan. 

"Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar 300 juta dulu, habis itu dia termin," kata Eka melanjutkan. 

Adapun dalam perjanjian negosiasi tadi, pihak Atalarik Syah harus segera melunasi pembayaran di mana bangunan rumahnya berdiri di atas tanah milik PT Sapta

Jika tidak bisa melunasi pembayaran tersebut, maka pihak PT Sapta memiliki hak untuk membongkar rumah Atalarik Syah yang berdiri di atas tanahnya. 

"Mungkin kita akan lakukan eksekusi lagi," kata Eka. 

Baca juga: Detik-detik Keluarga Atalarik Syach Debat Panas di Tengah Eksekusi Rumah, Mobil Jadi Jaminan

Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015. 

Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved