Seputar Islam
Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali
Kurban adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berkurban juga bentuk ibadah untuk meraih ridha Allah dan meraih takwa
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kurban atau qurban secara bahasa artinya dekat atau mendekatkan diri
Dalam konteks ibadah, kurban diartikan sebagai penyembelihan hewan tertentu pada hari raya Idul Adha sebagai salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berkurban juga menjadi salah satu bentuk ibadah untuk meraih ridha Allah dan meraih takwa.
Sebagai ibadah yang relatif penting dan dianjurkan, bagaimana hukum berkurban? Berikut penjelasannya menurut ulama 4 mazhab adalah Imam Hanafi Imam Maliki Imam Syafii dan Imam Hambali.
Dikutip dari berbagai sumber, salah satunya dari laman islamqa dan dompetdhuafa.org.
1. Hukumnya wajib Menurut Mazhab Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi berqurban adalah wajib dilakukan bagi yang mampu.
Dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban.
Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.
Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib.
Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
Berkurban menjadi wajib hukumnya apabila memiliki kemampuan secara harta. Namun, menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, Seperti Abi Yusuf dan Muhammad, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah.
Hukum berkurban lainnya menurut Imam Hanafi, bagi seorang musafir tidak dianjurkan untuk berkurban. Bagi anak yang belum baligh, berkurban menjadi sunnah, namun pembelian hewan diambil dari harta orangtua atau walinya.
2. Hukumnya sunnah muakkad dan makruh Menurut Imam Maliki
Menurut Imam Maliki kurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu.
Hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun.
Sekilas hukum berkurban Imam Maliki sama dengan Mazhab Hanafi, namun perbedaannya ada di ‘cara membeli hewan kurban’. Imam Maliki memperbolehkan berutang untuk membeli hewan qurban.
Bagi Imam Maliki, hukum berkurban memiliki nilai sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya.
Makruh adalah hukum yang bernilai sebuah pelarangan, namun bisa dilakukan tidak mendapat konsekuensi dosa. Bagi seorang mussafir, hukum berkurban menjadi sunnah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sama seperti Mazhan Hanafi, yaitu sunnah dengan mengambil harta dari walinya.
3. Hukumnya sunnah muakkad setidaknya sekali seumur hidup Menurut Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafii berkurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.
Hukum berkurban menurut Imam Syafi’i, bernilai sunnah muakad. Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup. Tidak perlu dilakukan selama setahun sekali.
Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum cara untuk melaksanakannya kurban.
Pertama hukum Sunnah ‘Ain, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.
Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah, yaitu apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup satu kurban untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.
Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).
Bagi seorang musafir, menurut Imam Syafi’i bernilai sunnah. Boleh dilakukan. Hukum berkurban atas nama anak-anak yang belum baligh hukumnya tidak disunnahkan.
4. Hukumnya wajib Menurut Imam Hambali
Bagi Imam Hambali, bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan kurban dibeli dengan berhutang.
Imam Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan kurban, walaupun dengan cara berutang, maka dia dianjurkan untuk berkurban. Hukum berkurban wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, namun menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.
Jika seorang muslim menjadi musafir, disunnahkan baginya untuk berkurban. Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.
Walaupun ada persamaan serta perbedaan dalam hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab, semua ulama bersepakat apabila seorang muslim pernah bernazar kurban, maka menjadi wajib hukumnya. Menjadi akan berdosa bila nazar tidak dipenuhi.
Bagi seorang muslim yang mampu secara harta, seharusnya tidak meninggalkan kewajiban untuk berkurban. Karena kurban dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dapat menjadi pengalaman spiritual mengingat kembali sejarah Nabi Ibrahim mengurbankan anaknya untuk taat kepada Allah.
Itulah Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali. Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Allahummaj’al Hajjana Hajjan Mabruron Doa Haji Mabrur Arab, Latin dan Artinya, Impian Jemaah Haji
Baca juga: Kumpulan Doa Perjalanan Haji dan Umrah, Sebelum Berangkat, dalam Pesawat hingga Tiba di Tanah Suci
Baca juga: Zawwadakallahut Taqwa Wa Ghafara Dzanbaka Wa Yassaro Lakal Khairo, Doa-doa Mengantar Jemaah Haji
Baca juga: Hukum Vasektomi dan Tubektomi dalam Islam, Haram bila Permanen, Boleh bila Darurat, Penjelasannya
hukum kurban bagi orang yang mampu adalah
hukum kurban adalah
Hukum Kurban
jelaskan hukum berkurban menurut 4 mazhab
hukum qurban menurut 4 mazhab
ulama 4 mazhab adalah imam hanafi imam maliki imam
4 mazhab adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
kurban artinya adalah
Khutbah Jumat Rabiul Awal Bahasa Sunda Edisi 29 Agustus 2025, Menyentuh dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Maulid Nabi Muhammad SAW, Khidmat dan Menyentuh, Ada LINK PDF |
![]() |
---|
Doa dan Zikir Jumat Pagi, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Nabi Ibrahim Setelah Membangun Ka'bah, Cocok Untuk Berangkat Haji dan Umroh, Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda 29 Agustus 2025, Tema Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.