Berita Palembang
Kapan Jadwal Pencairan dan Rincian TPP Bagi PPPK di Palembang? Kepala BPKAD Beri Penjelasan
PPPK yang baru dilantik, kata orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini telah resmi mengenakan pakaian seragam yang disamakan dengan PNS.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dimana, besaran TPP yang diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan, yakni untuk jabatan Sekda senilai Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah senilai Rp30 juta.
Kemudian, untuk jabatan Staf Ahli Rp25 juta, Camat Rp14 juta, Lurah Rp8 juta, Pejabat Eselon III/A untuk golongan III Rp10,7 juta, golongan IV Rp12 juta, Eselon III/B golongan IV Rp10,4, dan golongan III Rp9,3 juta.
Lalu, untuk pejabat Eselon IV/A yang golongan IV Rp7,6 juta dan golongan III Rp6,8 juta, pejabat Eselon IV/B yang golongan IV Rp5,4 juta dan golongan III Rp4,8 juta, Pejabat Eselon V yang golongan IV Rp4,5 juta dan golongan III Rp4 juta.
Sedangkan, ASN non Eselon golongkan IV Rp3.720.000, golongan III Rp3.300.000 Golongan II/I Rp3.120.000.Lalu, TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik yang golongan IV Rp1.690.000, golongan III Rp1.676.000, dan golongan II/I Rp1.670.000.
Selain itu, undang-undang yang mengatur TPP untuk PPPK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menjadikan PPPK setara dengan PNS dalam hal menerima TPP.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.