Berita Palembang
Kapan Jadwal Pencairan dan Rincian TPP Bagi PPPK di Palembang? Kepala BPKAD Beri Penjelasan
PPPK yang baru dilantik, kata orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini telah resmi mengenakan pakaian seragam yang disamakan dengan PNS.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dimana, besaran TPP yang diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan, yakni untuk jabatan Sekda senilai Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah senilai Rp30 juta.
Kemudian, untuk jabatan Staf Ahli Rp25 juta, Camat Rp14 juta, Lurah Rp8 juta, Pejabat Eselon III/A untuk golongan III Rp10,7 juta, golongan IV Rp12 juta, Eselon III/B golongan IV Rp10,4, dan golongan III Rp9,3 juta.
Lalu, untuk pejabat Eselon IV/A yang golongan IV Rp7,6 juta dan golongan III Rp6,8 juta, pejabat Eselon IV/B yang golongan IV Rp5,4 juta dan golongan III Rp4,8 juta, Pejabat Eselon V yang golongan IV Rp4,5 juta dan golongan III Rp4 juta.
Sedangkan, ASN non Eselon golongkan IV Rp3.720.000, golongan III Rp3.300.000 Golongan II/I Rp3.120.000.Lalu, TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik yang golongan IV Rp1.690.000, golongan III Rp1.676.000, dan golongan II/I Rp1.670.000.
Selain itu, undang-undang yang mengatur TPP untuk PPPK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menjadikan PPPK setara dengan PNS dalam hal menerima TPP.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Begal Masih Sering Beraksi di Palembang, Ratu Dewa Sebut Keamanan Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
FJPI Sumsel Siap Berkiprah Wujudkan Jurnalisme Inklusif, Ratu Dewa Beri Dukungan Penuh |
![]() |
---|
Sosok Riduan, Jabat Direktur Utama Bank Mandiri, Ternyata Wong Palembang, Alumni Unsri |
![]() |
---|
Istri Nelpon Ngaku Disekap Hendak Dijadikan Pemandu Karaoke, Salin Lapor ke Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
Disebut Pencuri Kucing Lalu Diviralkan di Facebook, Pria di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.