Berita Ogan Ilir

Pakai Senpi Saat Jambret Pelajar di OI, Buronan Polsek Pemulutan Ternyata Dipenjara di Palembang

Mansur (34) buronan Polsek Pemulutan, Ogan Ilir ternyata saat ini ditahan di Polrestabes Palembang. 

Dokumentasi Polrestabes Palembang
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka jambret dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (13/5/2025) pagi. Meski tak ditahan di Mapolsek Pemulutan, polisi tetap memproses berkas perkara kejahatan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Dokumentasi polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mansur (34) buronan Polsek Pemulutan, Ogan Ilir ternyata saat ini ditahan di Polrestabes Palembang

Pelaku jambret handphone pelajar di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan, Ogan Ilir ini ternyata berbuat tindakan serupa di Kota Palembang sehingga mengantarkannya masuk penjara. 

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari mengungapkan, tersangka dilaporkan merampas handphone milik dua orang pelajar pada dua bulan lalu tepatnya awal Maret lalu.

"Ketika itu kejadiannya siang hari, di mana kedua korban sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Lalu datang tersangka merampas handphone," ungkap Angga kepada wartawan di Mapolsek Pemulutan, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Remaja 15 Tahun Jadi Pengedar Narkoba di PALI, Bawa 34 Sabu Siap Edar, 2 Rekannya Kabur

Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa senjata api.

"Jadi tersangka mengancam kedua korban dengan senpi (senjata api) itu. Setelah itu kabur," terang Angga.

Perburuan terhadap tersangka dilakukan hingga aparat Polsek Pemulutan mendapat laporan bahwa pelaku jambret tersebut sedang berada di penjara.

Menurut Angga, timnya mendapat informasi bahwa tersangka telah lebih dulu diamankan oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.

Diduga tersangka melakukan aksi kejahatan di beberapa lokasi wilayah Ogan Ilir, Palembang dan sekitarnya.

"Setelah kami koordinasi dengan anggota lintas wilayah, ternyata benar memang tersangka merupakan orang yang kami cari. Yang bersangkutan sudah lebih dulu ditahan di Mapolrestabes Palembang," jelas Angga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone.

Sementara tersangka tetap menjalani penahanan di Mapolrestabes Palembang.

"Meski tidak ditahan di Mapolsek Pemulutan, tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Angga.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved