SPMB 2025
LINK spmbjatim.net, Daftar SPMB SMA dan SMK Negeri 2025 Jawa Timur, Ini Jadwal dan Persyaratan
Proses SPMB SMA dan SMK 2025 Jawa Timur dimulai dengan tahapan pra pendaftaran dibuka pada 19 Mei 2025.
Editor:
Abu Hurairah
Tangkap layar/spmbjatim.net
SPMB JATIM 2025 - Tangkap layar halaman Porta SPMB Jawa Timur diambil pada Selasa (13/5/2025). Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Timur dibuka 19 Mei 2025
TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran SPMB siswa baru jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur akan segera dibuka.
Proses SPMB SMA dan SMK 2025 Jawa Timur dimulai dengan tahapan pra pendaftaran dibuka pada 19 Mei 2025.
Adapun pendaftaran dilakukan secara online online melalui website spmbjatim.net.
Adapun dalam SPMB Jatim 2025 dibuka dalam empat tahap pendaftaran siswa baru yakni:
- SPMB TAHAP I pendaftaran dibuka 16 - 17 Juni 2025
Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK
- SPMB TAHAP II pendaftaran dibuka 22 - 23 Juni 2025
Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
- SPMB TAHAP III pendaftaran dibuka 26 - 27 Juni 2025
Jalur Domisili SMA/SMK
- SPMB TAHAP IV pendaftaran dibuka 2 - 3 Juli 2025
Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
Berikut informasi SPMB Jawa Timur jalur nilai prestasi akademik SMA di bawah ini.
Ketentuan Umum
- Calon Murid baru SMA berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
- Calon Murid baru SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon Murid baru SMA merupakan lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
- Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 yang diterbitkan oleh Kepala SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
- Calon Murid baru SMA yang telah lulus dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di SMA/sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Calon Murid baru SMA wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: meninggal dunia; bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- KK baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
- Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini;
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025;
- Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
- Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru SMK;
- Bagi SMA yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
- Bagi SMA yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
- Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
Ketentuan Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
- Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 dan indeks SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
- Jalur Nilai Prestasi Akademik pada SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
- Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA sebanyak 25 persen dari daya tampung.
- Calon Murid baru SMA dapat memilih paling banyak 3 SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 SMA di wilayah luar rayon dalam 1 kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
- Calon Murid baru SMK dapat memilih paling banyak 3 konsentrasi keahlian dalam 1 SMK/SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk SMA keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran; - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam;
- Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
- Bahasa Inggris.
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1-5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);
- Bagi SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-3;
- Bagi SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-5;
- Indeks SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri se-Jawa Timur;
- Nilai rapor semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada nomor 11 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA);
- Bagi SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60 persen dan Indeks sekolah SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40 persen;
- Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 14 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
- Nilai Akhir dan
- jarak tempat tinggal terdekat ke SMA.
- yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA; dan
- Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili untuk Satuan Pendidikan SMA.
Jadwal Pra Pendaftaran SPMB 2025
- Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 - 24 Mei 2025 (01.00 - 23.59 WIB)
- Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 - 28 Mei 2025 (01.00 - 23.59 WIB)
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 - 31 Mei 2025 (01.00 - 23.59 WIB)
- Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 - 13 Juni 2025 (01.00 - 23:59 WIB)
- Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 - 14 Juni 2025 (08.00 - 16.00 WIB)
- Latihan Pendaftaran: 9 - 11 Juni 2025 (01.00 - 23.59 WIB)
- Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 - 14 Juni 2025 08.00 - 16.00 WIB oleh SMA/SMK Negeri.
Baca juga: Link dan Cara Cek Nisn Online dengan Nama Siswa dan Ibu Kandung untuk Daftar SPMB 2025
Baca juga: Link dan Cara Cek Nisn Online dengan Nama Siswa dan Ibu Kandung untuk Daftar SPMB 2025
Berita Terkait
Berita Terkait: #SPMB 2025
Link spmb.jabarprov.go.id, Cek Pengumuman Hasil SPMB Jawa Barat 2025 Tahap 2 Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Cara Cek Skor Akhir Tes Terstandar SPMB Jawa Barat 2025 Jenjang SMA/SMK |
![]() |
---|
50 Soal Tes SPMB 2025 masuk SMA/SMK Jalur Prestasi dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
80 Latihan Soal Tes Standar SPMB Jabar 2025 SMA Jalur Prestasi lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Link spmb.bogorkab.go.id, Cara Daftar SMPB SD dan SMP Kab Bogor 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.