Berita Viral
Nasib SSS, Mahasiswi ITB jadi Tersangka Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Kini Penahanan Ditangguhkan
salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) jadi tersangka kasus meme Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Sempat ditahan, SSS mendapatkan penangguhan hingga dapat jaminan dari Komisi III DPR RI.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, mengatakan, dengan tidak ditahannya SSS, maka ia bisa melanjutkan perkuliahannya.
"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025) malam.
Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB yang Jadi Tersangka Gegara Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Dijerat UU ITE
Kepolisian sendiri sudah menahan SSS sejak 7 Mei 2025, setelah ditangkap oleh penyidik.
Adapun salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
"Berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB," kata Truno.
"Saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu dan tadi kami sampaikan bahwasannya yakin penyidik melakukan langkah-langkah yang secara prosedural," sambungnya.
Dijamin Komisi III
SSS ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo berciuman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun menjadi penjamin dari SSS.
Jaminannya tersebut tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim Habiburokhman ke Mabes Polri.
"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," kata Habibur dalam surat tersebut sebagaimana dikutip, Minggu (11/5/2025).
Ia juga menjamin bahwa mahasiswi ITB itu tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan, maupun penuntutan di pengadilan.
"Demikian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian," kata Habiburokhman dalam surat itu.
Sosok Victor Luiz, Pemain PSM Makassar Ngamuk Hingga Pukul Pengendara di Jalanan, Tak Terima Disalip |
![]() |
---|
'Gue Pakai Baju Oranye juga Terhormat' Reaksi Lisa Mariana Saat Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Presiden Prabowo Ngaco Angkat Qodari Jadi Kepala KSP, Ini Reaksi Mahfud MD |
![]() |
---|
Nasib Ketua OSIS SMA Negeri 5 Purwokerto Diduga Gelapkan Dana Konser Ultah Sekolah Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Disebut Paham Ritme hingga Memantau, Ini Gelagat Anggun Eks Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.