Berita Viral
Nasib SSS, Mahasiswi ITB jadi Tersangka Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Kini Penahanan Ditangguhkan
salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) jadi tersangka kasus meme Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Sempat ditahan, SSS mendapatkan penangguhan hingga dapat jaminan dari Komisi III DPR RI.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, mengatakan, dengan tidak ditahannya SSS, maka ia bisa melanjutkan perkuliahannya.
"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025) malam.
Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB yang Jadi Tersangka Gegara Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Dijerat UU ITE
Kepolisian sendiri sudah menahan SSS sejak 7 Mei 2025, setelah ditangkap oleh penyidik.
Adapun salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, itikad baik, dan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
"Berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB," kata Truno.
"Saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu dan tadi kami sampaikan bahwasannya yakin penyidik melakukan langkah-langkah yang secara prosedural," sambungnya.
Dijamin Komisi III
SSS ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo berciuman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun menjadi penjamin dari SSS.
Jaminannya tersebut tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim Habiburokhman ke Mabes Polri.
"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," kata Habibur dalam surat tersebut sebagaimana dikutip, Minggu (11/5/2025).
Ia juga menjamin bahwa mahasiswi ITB itu tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan, maupun penuntutan di pengadilan.
"Demikian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian," kata Habiburokhman dalam surat itu.
| Sosok Hafithar Anak Kelas 1 SD Viral Tempuh Jarak 70 Km Pergi Sekolah Naik KRL, Dikenal Siswa Cerdas |
|
|---|
| Kisah Hafithar, Siswa SD Berangkat Sendirian Naik KRL dari Tangerang ke Jaktim, Ada Cerita Pilu |
|
|---|
| VIDEO Fakta Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Bogor, Hindari Debt Collector |
|
|---|
| Penjelasan PU Makassar Soal Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel Tolak Pengaspalan Jalan di Rumahnya |
|
|---|
| Inilah Penampakan Jalan Rusak di Area Rumah Hamzah Hamid Anggota DPRD Sulsel Menolak Diaspalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mahasiswi-ITB-jadi-tersangka-kasus-meme-Prabowo-Jokowi.jpg)