Berita Pali
Sempat Buron,Pelaku Curanmor Motor Karyawan Honorer Kantor Kejari PALI Ditangkap
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial BH (33), warga Dusun IV, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan honorer yang terjadi di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Sumsel sempat buron, akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial BH (33), warga Dusun IV, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Ia ditangkap tanpa perlawan oleh tim opsnal "Beruang Hitam" Satreskrim Polres PALI, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor ini, dilaporkan oleh korban bernama Rama Raka Triyadi (26) seorang karyawan honorer.
Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman parkir Kantor Kejari PALI pada Sabtu (19/10/2024) silam, sekira pukul 05.30 Wib.
Kasus ini bermula saat korban menyadari sepeda motornya hilang dari area parkir.
Salah satu saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat bahwa motor korban dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan kasus pencurian itu ke Polres PALI.
Baca juga: Operasi Ketupat Musi Berlangsung 26 Maret- 8 April 2025, Polres Pali Bangun 2 Pos Amankan Arus Mudik
"Menindaklanjuti laporan korban, upaya penyelidikan telah dilakukan selama ini untuk mengungkap pelaku pencurian. Sehinggah akhirnya kasus ini menemui titik terang, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan segera berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku BH di wilayah tersebut," kata AKP Nasron Junaidi, Sabtu (10/5/2025).
Satreskrim Polres PALI, didukung anggota Unit reskrim Polsek Gunung Megang, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku BH tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku BH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban di halaman parkir kantor Kejari PALI pada Oktober 2024 lalu," ungkapnya.
Barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor milik korban turut diamankan dalam kasus ini.
"Pelaku BH kini telah dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah |
![]() |
---|
Atlet Paralimpik PALI Disiapkan ke Peparprov V di Muba, Target Bisa Tembus Nasional |
![]() |
---|
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab PALI, Dibuka 1.086 Formasi Bagi Honorer |
![]() |
---|
Siap Jalankan Strategi K2P2, PKS PALI Bidik Kursi di Semua Dapil Pada Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Damkar Pali Berhasil Evakuasi Dua Pekerja Penggali Sumur yang Pingsan Diduga Hirup Gas Beracun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.