SPMB 2025

Link spmb.jabarprov.go.id, Daftar SPMB SMA dan SMK Negeri 2025 Jawa Barat

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Jawa Barat bakal dibuka pada  pada bulan Mei 2025.

Editor: Abu Hurairah
https://spmb.jabarprov.go.id/
SPMB PALEMBANG 2025 - Tangkap layar halaman Porta SPMB Provinsi Jabar diambil Jumat (9/5/2025). Inilah link pendaftaran SPMB Prov Jabar Tahun Ajaran 2025/2026 

5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Persyaratan masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.

3. Syarat khusus tiap jalur

Jalur domisili

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran  penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

  • Meninggal dunia
  • Bercerai, atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.

 6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

  • Bencana alam, dan/atau
  • Bencana sosial.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved