Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 Bagian B, 5 Soal Essay Penilaian Pengetahuan Bab 9

Artikel berikut menyajikan Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 Bagian B, 5 Soal Essay Penilaian Pengetahuan Bab 9.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tangkap layar https://buku.kemdikbud.go.id/
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 Bagian B terdiri dari 5 Soal Essay Penilaian Pengetahuan Bab 9. 

1) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.

2) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan
atas perintah suami pertama tersebut.
3) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Kunci Jawaban: 

Empat hal yang merusak pernikahan:

1) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
2) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
3) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
4) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

Kunci Jawaban: 

Penjelasan jenis-jenis talak

1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam.
Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
4. talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).


5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah! 

Kunci Jawaban: 

Empat orang yang berhak menjadi wali nikah:

1) Bapak,
2) Kakek,
3) Saudara laki-laki sekandung,
4) Saudara laki-laki sebapak,
5) Saudara laki-laki seibu,

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved