Berita Pali

Buang Kotak Rokok Saat Motornya Dihentikan Polisi, Petani Asal Ogan Ilir Ternyata Bawa Sabu ke PALI

Ilham (39) petani asal Muara Kuang, Ogan Ilir membawa kotak rokok berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram ke Kabupaten PALI.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP POLISI -- Ilham (39) warga Muara Kuang, Ogan Ilir, ditangkap Polisi ketika melintas di Jalan Tempirai - Air Itam, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI. Jum'at (9/5/2025). Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 9,76 gram di dalam kotak rokok yang dibuangnya saat tahu ado hunting polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Ilham (39) petani asal Muara Kuang, Ogan Ilir spontan membuang kotak rokok ketika laju sepeda motornya diberhentikan polisi saat  melintas di Jalan Tempirai - Air Itam, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumsel.

Alhasil setelah diperiksa, ternyata kotak rokok tersebut berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram.

Penangkapan pengedar narkoba asal Ogan Ilir tersebut berawal dari kegiatan hunting yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy beserta jajarannya pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 18.00 Wib.

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

"Ketika diberhentikan dan akan dilakukan pemeriksaan, pengendara motor terlihat membuang kotak rokok ke tepi jalan. Kami pun langsung memeriksa barang yang dibuang dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram yang dibungkus dalam plastik bening kecil, dibalut tisu putih dan potongan kantong kresek hitam, lalu disimpan di dalam kotak rokok," ujar AKP Dedy Suandy, Jum'at (9/5/2025).

Baca juga: Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti 10,38 Gram Sabu

Tersangka beserta seluruh barang bukti narkoba kemudian diamankan di Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam juga turut dimanankan dalam penangkapan ini.

Bedasarkan pengakuannya, Ilham mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan hendak dijual.

"Statusnya pengedar, tersangka kita jerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terangnya

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil dibongkar oleh Satres Narkoba Polres PALI

"Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres PALI tak pernah lengah dalam menjaga wilayah dari bahaya narkoba. Kami berkomitmen memberantas jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten PALI," tegasnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved