Berita Polres Ogan Ilir

Meresahkan Warga Desa Pulau Semambu OI, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti utama sabu sebanyak empat paket sabu siap edar

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (8/5/2025) pagi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Zainal (43 tahun) pengedar narkoba  yang beraksi di wilayah Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir ditangkap polisi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, sepak terjang tersangka sangat meresahkan.

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti utama sabu sebanyak empat paket sabu siap edar.

"Ada barang bukti sabu yang diamankan dengan berat bruto 3,64 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (8/5/2025).

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni plastik klip bening, jarum, sekop plastik, handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Menurut Surya, uang tunai tersebut diduga merupakan hasil transaksi jual-beli narkoba.

"Tersangka mengaku belum lama mengedarkan sabu. Namun kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Surya.

Baca juga: Anggota Polres Ogan Ilir Diingatkan Tak Selingkuh, Kapolres : Jaga Kehormatan

Ditambahkannya, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti saat akan diamankan petugas.

Namun berkat kesigapan petugas, tersangka dapat diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved