Berita Musi Rawas

Dikejar Warga, Residivis Jambret di Musi Rawas Tinggalkan Hp dan Motornya Saat Kembali Beraksi

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret dan sempat divonis selama 5 tahun penjara pada tahun 2018 lalu. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Ahcmad Marzuli (29) warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti. Marzuli adalah residivis jambret yang kembali berulah. 

"Anggota pun langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, tersangka ternyata juga merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tahun 2018.

"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek. 

Dari kasus tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru, 1 buah kunci kontak, 1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya.

"Kemudian 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, STNK motor atas bam Novyana Fitria Ningsih, kaos hitam merk KENZO dan  celana panjang jeans merk USED," tutup Kapolsek. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved