Berita Musi Rawas

Dikejar Warga, Residivis Jambret di Musi Rawas Tinggalkan Hp dan Motornya Saat Kembali Beraksi

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret dan sempat divonis selama 5 tahun penjara pada tahun 2018 lalu. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Ahcmad Marzuli (29) warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti. Marzuli adalah residivis jambret yang kembali berulah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Ahcmad Marzuli (29) warga Dusun IV Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas kembali ditangkap oleh polisi, pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 10.30 Wib. 

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret dan sempat divonis selama 5 tahun penjara pada tahun 2018 lalu. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan Kapolsek, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 21.00 Win, di sebuah konter di Dusun IV Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Kejadian bermula, saat korban Eka Febrilawati (23) sedang berada di konter miliknya.

Kemudian, tersangka datang berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital sebesar Rp200 ribu.

Baca juga: Pura-pura Menolong, Pria di Muba Curi Motor Korban Kecelakaan, Ternyata Juga Terlibat Bobol Rumah

Tak lama kemudian, tersangka kembali lagi untuk membeli pulsa dan voucher.

Namun, ketika korban sedang mengambil voucher, tersangka secara tiba-tiba merampas handphone OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja.

Lalu, tersangka pun langsung melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru menuju arah Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti. 

"Setelah handphonenya diambil tersangka, korban langsung teriak meminta tolong," kata Kapolsek.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar pun langsung mengejar tersangka, hingga akhirnya tersangka terjatuh ke siring atau parit. 

Selanjutnya, tersangka kabur ke semak-semak dan meninggalkan motor serta handphone curian yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke SPK Polsek Muara Beliti," ucap Kapolsek.

Menerima laporan dari korban, Tim Ops Sikat Musi I Polsek Muara Beliti yang dipimpin IPDA Julfin L. Pakpahan kemudian melakukan penyelidikan. 

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wib, tim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya.

"Anggota pun langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, tersangka ternyata juga merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tahun 2018.

"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek. 

Dari kasus tersebut, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru, 1 buah kunci kontak, 1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya.

"Kemudian 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, STNK motor atas bam Novyana Fitria Ningsih, kaos hitam merk KENZO dan  celana panjang jeans merk USED," tutup Kapolsek. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved