Berita Pali

Congkel Jendela, Pemuda di PALI Curi Motor di Dalam Rumah, Keburu Ditangkap Sebelum Dijual

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (26/4/2025) dini hari, sekira pukul 02.30 Wib.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polsek Penukal Abab
DITANGKAP -- EL (23) ditangkap polisi karena telah mencuri sepeda motor milik warga dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel. Jum'at (3/5/2025). Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah korban, memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang pemuda berinisial EL (23) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik korban bernama Ali Buang warga dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (26/4/2025) dini hari, sekira pukul 02.30 Wib.

Dalam aksinya, pelaku EL berhasil menggondol sepeda motor jenis Yamaha Aerox dengan nomor Polisi A 4216 CX, yang terpakir di dalam rumah korban Ali Buang.

Modus pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah korban, memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap.

Korban yang terbangun dari tidurnya, terkejut ketika mendapati, sepeda motor mililnya sudah tidak lagi berada ditempat.

Atas kejadian ini korban menderita kerugian senilai Rp 15 juta dan melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Penukal Abab.

Baca juga: Modus Diajak Berkerja, Motor Ahmad Malah Dibawa Lari Oleh Suami Teman Istrinya di Palembang

Baca juga: PILU Ojol di Palembang Hilang Motor Saat Ambil Orderan di Mal, Padahal Baru Kredit 6 Bulan

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, sehinggah identitas pelaku terungkap.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial EL, warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan Penukal. Tim Srigala kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," kata AKP Dedy, Sabtu (4/5/2025).

Selain mengamankan pelaku, dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Aerox dengan nomor Polisi A 4216 CX milik korban.

Kemudian satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.

Pelaku EL, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Rumaha korban saat diperiksa penyidik.

"Pelaku kita tetapkan tersangka dan diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"ujarnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved