Berita Muba

Ini Tips Saat Identitas Dicatut di Sosmed, Waspada Penipuan Hingga Pencemaran Nama Baik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel menerima laporan terkait maraknya duplikasi pada akun media sosial.

Dokumentasi Pribadi Herryandi Sinulingga
TIPS -- Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga membagikan tips langkah-langkah saat menghadapi situasi pencatutan identitas diri di sosmed. Waspadai penipuan hingga tindakan pencemaran nama baik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel menerima laporan terkait maraknya duplikasi pada akun media sosial. 

Duplikasi yang terjadi mulai marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir, di mana sejumlah warga melaporkan bahwa identitas mereka termasuk nama, foto pribadi, dan informasi lain digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin.

Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, menyebutkan bahwa duplikasi identitas ini tidak hanya merugikan korban pribadi secara pribadi, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak sosial dan hukum yang serius.

“Kami menerima laporan bahwa akun media sosial palsu telah dibuat menggunakan identitas warga Muba. Tindakan ini sangat meresahkan karena dapat menimbulkan pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, bahkan digunakan untuk penipuan,” ungkap Sinulingga, Sabtu (3/5/2025).

Dijelaskannya bahwa dalam beberapa kasus, para korban merasa bingung, takut, dan bahkan mengalami tekanan psikologis ketika mengetahui bahwa foto atau nama mereka digunakan oleh orang asing untuk tujuan yang tidak jelas.

“Banyak pula di antara mereka yang baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapat pertanyaan atau teguran dari teman atau keluarga yang melihat akun palsu tersebut aktif di media sosial,”ujarnya.

Untuk itu, Dinas Kominfo Muba mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi dan panduan kepada masyarakat tentang bagaimana cara mengatasi dan melaporkan kasus-kasus yang mencakup identitas secara tepat.

"Langkah pertama yang harus dilakukan oleh korban adalah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung, seperti screenshot dari profil palsu, konten yang bermasalah, serta laporan akun yang diduga menyamar. Bukti ini sangat penting sebagai dasar saat melapor baik ke platform digital maupun ke pihak yang berwenang," ungkapnya.

Setelah bukti terkumpul, masyarakat bisa langsung memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia di masing-masing platform media sosial. Misalnya di Facebook, pengguna bisa membuka profil yang menyamar, klik ikon di bawah foto sampul, lalu pilih opsi 'Laporkan Profil' dan ikuti instruksi dari sistem. Proses ini akan membantu platform mengonfirmasi akun tersebut.

“Kami juga menyarankan masyarakat untuk tidak berhenti dalam pelaporan digital saja. Jika kasus yang terkait dengan identitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik, maka korban sangat disarankan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Proses pelaporan ini mencakup penyampaian informasi secara tertulis atau lisan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti lengkap, serta keterangan saksi jika ada,”tambahnya.

Pihaknya mendorong masyarakat untuk mulai mengedukasi diri dan lingkungan sekitar. Langkah pencegahan seperti mengenali akun-akun mencurigakan, tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, serta waspada terhadap permintaan pertemanan dari akun yang tidak dikenal harus dijadikan kebiasaan dalam bermedia sosial.

“Manfaatkan kanal pengaduan resmi seperti Aduan Konten untuk menyampaikan laporan tambahan terkait pelanggaran yang terjadi di platform digital, terutama jika laporan ke media sosial tidak muncul lagi,”ujarnya.

Herryandi juga menekankan bahwa Kominfo Muba berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keamanan digital.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta ruang aduan bagi masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya merangkul identitas, kami yakin masyarakat bisa lebih siap dalam menghadapi dan melindungi diri dari kejahatan digital,” jelasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved