Berita Palembang

Disdik Sumsel Minta Masyarakat Lapor Jika Perpisahan Sekolah Dipungut Biaya, Janji Terapkan Sanksi

Dinas Pendidikan Sumsel meminta masyarakat tak ragu melapor jika ada pelaksanaan wisuda atau perpisahan murid SMA dan SMK yang dipungut biaya.

TRIBUN SUMSEL
ILUSTRASI SEKOLAH -- Kasi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Anang meminta masyarakat jangan ragu melapor jika ada pungutan biaya dalam pelaksanaan perpisahan sekolah. Pastikan pihak sekolah akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat tak ragu melapor jika ada pelaksanaan wisuda atau perpisahan murid SMA dan SMK yang dipungut biaya. 

Kasi Peserta Didik SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Anang mengatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ke pihak sekolah sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

"Jika pihak sekolah melakukan pungutan, maka diimbau untuk dikembalikan kepada orangtua/wali murid. Lalu pihak sekolah juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang, Selasa (29/4/2025). 

Baca juga: Disdik Sumsel Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana, Tegas Larang Ada Pungutan Apapun

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan. 

Namun tidak dijelaskan batasan-batasan mana yang diperbolehkan.

Bahkan di media sosial juga banyak beredar keluhan adanya beberapa sekolah yang disinyalir bakal mengadakan perpisahan di hotel. 

Anang menegaskan, terkait sanksi yang diberikan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai aparatur pemeriksa internal pemerintah. 

"Jika masyarakat ingin melaporkan, bisa melaporkan secara tertulis atau langsung kepada kepala dinas pendidikan/bidang teknis. Bisa juga ke bagian pengaduan masyarakat di Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel dan ke satgas saber pungli atau ke Ombudsman," ungkapnya. 

Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi terkait perpisahan sekolah. 

Sebagaimana diketahui Disdik Sumsel telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan. 

Disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.
  2. Kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  3. Pihak sekolah DILARANG melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak
    boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah.
  4. Kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh
    melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.
  5. Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved