Viral Aturan Perpisahan Sekolah

Disdik Sumsel Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana, Tegas Larang Ada Pungutan Apapun

Disdik Sumsel mengeluarkan edaran mengimbau perpisahan siswa SMA/SMK Digelar sederhana dan tidak ada pungutan apapun.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
ILUSTRASI PELAJAR SMA -- Disdik Sumsel mengeluarkan edaran mengimbau perpisahan siswa SMA/SMK Digelar sederhana dan tidak ada pungutan apapun. Hal ini berdasarkan surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik. SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Zulkarnain dalam surat edaranya mengatakan, surat edaran ini dibuat menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023, Tanggal 23 Juni 2023.

Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Bahwa dengan adanya fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," kata Zulkarnain dalam surat edaran Disdik Sumsel dikutip, Senin (28/4/2025). 

Lalu, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah," katanya. 

Kemudian, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

"Apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan atau membatalkan kegiatan tersebut," tegasnya. 
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved