Arti Bahasa Arab

Hadits Berikan Upah Pekerja Sebelum Keringatnya Kering, Utul Ajiro Ajrohu Qobla An Yajiffa Araquhu

Hadits ini menekankan pentingnya memberikan upah kepada pekerja dengan segera dan tidak menundanya, sebagai bentuk keadilan dan penghargaan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar RA 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

 

Jangan Menunda atau Mengabaikannya


“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda:

 “Menunda membayar hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan” (HR Al-Bukhari dan Muslim).


Hadits di atas oleh para ulama adalah  sebuah penegasan tentang keharaman menunda pembayaran utang, termasuk pemberian gaji atau upah bagi orang yang mampu menunaikan tepat pada waktunya.

Secara mafhum aulawi (logika maksimalnya): jika  menunda saja termasuk suatu kezaliman, maka terlebih lagi jika sengaja tidak membayar,  tentu menjadi kezaliman yang lebih besar dan keji.


Menunda pembayaran upah/gaji pekerja, atau tidak memberikan haknya setelah usai bekerja, termasuk dosa besar dan mendapat  ancaman sangat berat dan termasuk kedalam bentuk kezaliman terhadap para pekerja. 

Bentuk kezaliman lain adalah membebani pekerjaan yang tidak sesuai dengan hak-hak yang diterimanya, atau menambah waktu kerja (lembur), namun tidak  mengapresiasinya dengan sewajarnya karena lemahnya posisi dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. 

Ada pula  yang sengaja  menunda  dengan tujuan, agar uang gaji mereka bisa dimanfaatkan atau diputar untuk keperluan lainnya.

Contoh lain adalah majikan yang zalim, yang menguras tenaga pembantu rumah tangga, namun tidak diberi gaji/upahnya, bahkan tidak sedikit disertai dengan kekerasan/penganiayaan dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.


Itu semua adalah bentuk kezaliman dalam hububngan kerja yang dilarang Islam.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Nasihat Imam Asy Syafii Ketika Seorang Buruh Mengadu tentang Gajinya, Renungan di Hari Buruh 2025

Baca juga: Arti Dzulqadah, Zulkaidah, Orang Jawa Menyebutnya Bulan Apit, Bukan Bulan Sial, Penjelasan Alquran

Baca juga: 4 Doa Awal Bulan Dzulqadah Anjuran Rasulullah, Waktu Membacanya, Bentuk Syukur dan Mohon Keselamatan

Baca juga: 1 Dzulqadah 1446 H Jatuh pada Tanggal Berapa Berikut Keistimewaan dan Peristiwa Penting di Bulan ini

Baca juga: Bulan Dzulqa’dah Bulan Haram, Bulan Persiapan Haji dan Qurban Keutamaan & Amalan yang Baik Dilakukan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved