Berita Muba

Bantah Selingkuh Hingga Siap Sumpah Pocong, Pegawai Inspektorat Muba Laporkan Akun Sosmed ke Polisi

Merasa difitnah melalui media sosial, seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin bernama Ujang Zuhri, melaporkan akun sosmed ke polisi.

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
MELAPOR -- Ujang Zuhri melaporkan akun media sosial yang ada di Kabupaten Muba atas pencemaran nama baik tuduhan persilingkuhan, Senin (28/4/2025). Didampingi kuasa hukum Ujang Zuhri melapor ke SPKT Polres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Merasa difitnah melalui media sosial, seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Ujang Zuhri, melaporkan akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LL/B/178/IV/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (28/4/2025).

Peristiwa bermula pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat sebuah akun media sosial mengunggah foto Ujang disertai tuduhan mengikat hubungan asmara terlarang.

Tidak hanya itu, akun tersebut juga diduga menyebarkan foto lain yang melibatkan korban lain.

Merasa nama baik dicemarkan, Ujang Zuhri memutuskan mengambil langkah hukum.

Baca juga: Camat dan Stafnya Digerebek Warga di Padang Saat Selingkuh, Kini Dinonaktifkan Sementara

Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami sudah menerima laporan dari korban terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP Nazaruddin, Senin (28/4/2025).

Lanjut dijelaskan, kejadian tersebut terjadi di sekitar Jalan Komplek Perumnas, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Hingga saat ini, masih dilakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Laporan tersebut kami terima dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.

Sementara itu, Ujang Zuhri menyebutkan bahwa dirinya mengambil langkah hukum ini dinilai sebagai upaya tegas untuk melindungi hak atas nama baik dari penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

"Saya telah melaporkan ke Polres atas nama pribadi dan institusi kami Inspektorat karena dalam akun medsos menyebutkan bahwa saya berselingkuh. Nyata saya siap bersumpah di atas Al-Quran dan siap sumpah pocong jika ada yang bisa di Sekayu, karena saya tidak melakukan perbuatan tersebut,"tegasnya.

Lanjutnya mengenai foto-foto yang beredar itu foto lama tahun 2021 itu kegiatan kantor.

"Itu fotonya ramai-ramai dan tidak berdua, kami juga mencoba menghubungi akin tersebut namun belum ada respon untuk itu kami melaporkan ke Polres Muba karena telah mencemarkan nama baik saya," jelasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved