Berita Viral
Modus Mengobati Kesurupan, Oknum Pegawai di NTB Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan
Pada Jumat (25/4/2025), S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan
Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.
"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.
Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih.
Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.
Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN
| Jawaban Disalahkan Juri LCC MPR RI, Reaksi Santai Ocha di Instagram Ramai Dapat Dukungan Publik |
|
|---|
| Sebut Juri Bukan Tuhan, Jerome Polin Puji Keberanian Ocha 'Fight' di LCC MPR RI: Kamu Keren |
|
|---|
| Jerome Polin Geregetan Saat Jawaban Peserta Disalahkan Juri LCC 4 Pilar MPR: Turunkan Ego |
|
|---|
| Sosok Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI Salahkan Jawaban Benar karena Artikulasi |
|
|---|
| Sosok Josepha Alexandra "Ocha" Berani Protes Jawaban Disalahkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/rudapaksa-lpmm-lombok-timur.jpg)