Berita Nasional
Ramai Soal Usulan Wapres Gibran Diganti, Ini Aturan Pencopotan Wakil Presiden RI Sebenarnya
Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
Bagaimana tanggapan Prabowo atas usulan copot Gibran?
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI Prabowo Subianto.
Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas.
Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.
Prabowo hargai usulan purnawirawan Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Wakil Presiden RI
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Purnawirawan TNI
TNI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kaesang Pangarep
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.