Berita Ogan Ilir

Ngaku Butuh HP Untuk Promosi Produk UMKMnya di Medsos, Pria di Ogan Ilir Nekat Curi 2 HP Mahasiswa

Seorang pria asal Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel diamankan polisi karena mencuri handphone milik warga.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polsek Tanjung Batu
DIAMANKAN - Tersangka pencurian handphone diamankan di Mapolsek Tanjung Batu, Jumat (25/4/2025) pagi. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone android dan gunting untuk mencongkel jendela 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria asal Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel diamankan polisi karena mencuri handphone milik warga.

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian dilakukan tersangka bernama Agus (45 tahun) saat dinihari pada awal April lalu.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori menerangkan, tersangka masuk ke rumah warga dengan cara memanjat menggunakan tangga.

"Rumah yang disatroni itu rumah panggung. Pelaku naik menggunakan tangga, lalu mencongkel jendela dan mengambil dua unit handphone," terang Herman di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (25/4/2025).

Perkara pencurian barang berharga itu dilaporkan ke Polsek Tanjung Batu oleh pemilik handphone yang merupakan mahasiswa.

Penyelidikan perkara ini dilakukan hingga tersangka terdeteksi masih berada di wilayah Tanjung Pinang.

"Semalam tersangka diamankan tanpa perlawanan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ungkap Herman.

Baca juga: Masuk Wilayah Blank Spot, Warga Binjai Musi Rawas Harus Nekat Pajat Pohon Demi Mendapatkan Sinyal HP

Baca juga: Bobol Rumah Warga, Pemuda di PALI Gasak 2 Unit HP Hingga Uang Tunai

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone android dan gunting untuk mencongkel jendela.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Tersangka juga mengaku memerlukan gawai untuk mempromosikan usaha penjualan barang lewat media sosial.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan tetap akan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Menurut keterangannya (tersangka) ingin mempromosikan UMKM lewat medsos pakai handphone itu. Namun tentunya perbuatan mencuri tidak dibenarkan dan harus menanggung konsekuensinya," kata Herman.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved