Berita Viral

Siasat Licik Jan Hwa Diana Pengusaha di Surabaya Dibongkar Mantan Karyawan, Resign Bayar Rp2 Juta

Siasat licik Jan Hwa Diana pemilik gudang UD Sentosa Seal dibongkar mantan karyawan soal tahan ijazah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Surya.co.id/Nuraini Faiq
JAN HWA DIANA PENGUSAHA DI SURABAYA - Pengusaha Jan Hwa Diana yang diduga tahan ijazah karyawan. Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan. 

"Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut," katanya. 

Memutuskan Resign 

Satrio akhirnya mengambil langkah berani dengan mengundurkan diri dan melaporkan mantan atasannya, Jan Hwa Diana

Satrio sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut selama lima bulan terakhir. 

Keputusan untuk resign diambil pada Senin (14/4/2025), seiring dengan semakin viralnya kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. 

"Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa," ujar Satrio. 

Meski sudah mengundurkan diri, Satrio mengaku belum mendapatkan kembali dokumen penting miliknya, yaitu ijazah dan SKCK. 

Ia pun memutuskan bergabung dengan 40 korban lainnya untuk melaporkan Jan Hwa Diana beserta stafnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana dan perusahaannya jadi sorotan publik karena melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke polisi. 

Saat itu, Jan Hwa Diana merasa tidak terima dengan unggahan Armuji di media sosial, yang menanyakan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal

Perusahaan Disegel 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pesan tegas dan menohok usai menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

Penyegelan dilakukan karena perusahaan milik Jan Hwa Diana itu terbukti tidak memiliki sejumlah izin penting, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

"Kalau mau berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya,” tegas Eri Cahyadi di lokasi penyegelan. 

Gudang milik UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sejak 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 2013.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved