Berita Viral

Siasat Licik Jan Hwa Diana Pengusaha di Surabaya Dibongkar Mantan Karyawan, Resign Bayar Rp2 Juta

Siasat licik Jan Hwa Diana pemilik gudang UD Sentosa Seal dibongkar mantan karyawan soal tahan ijazah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Surya.co.id/Nuraini Faiq
JAN HWA DIANA PENGUSAHA DI SURABAYA - Pengusaha Jan Hwa Diana yang diduga tahan ijazah karyawan. Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Siasat licik Jan Hwa Diana pemilik gudang UD Sentosa Seal dibongkar mantan karyawan soal tahan ijazah.

Kasus Jan Hwa Dian tak hanya bermasalah soal perizinan, perusahaan ini juga menjadi sorotan publik karena dugaan penahanan ijazah eks karyawan.

Pemilik perusahaan UD Sentoso Seal itu ternyata tidak mencantumkan syarat penyerahan ijazah dan SKCK asli dalam informasi lowongan. 

Perusahaan Jan Hwa Diana baru meminta ijazah dan SKCK asli saat proses interview. 

Karyawan juga tidak bisa meminta ijazah dan mengundurkan diri secara mendadak, jika begitu maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta. 

PERUSAHAAN JAN HWA DIANA DISEGEL - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang disegel Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025). Merasa tak bersalah.
PERUSAHAAN JAN HWA DIANA DISEGEL - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang disegel Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025). Merasa tak bersalah. (Kompas.com)

Padahal, gaji yang ditawarkan perusahaan tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yaitu Rp3 juta.

Praktik ini diungkap oleh Satrio Ambasakti (20), mantan karyawan UD Sentoso Seal. 

"Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada," ungkap Satrio saat ditemui di Mapolda Jatim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025). 

Baca juga: Gudang Disegel, Jan Hwa Diana Pengusaha Surabaya "No Comment", Malah Singgung Politisi Cari Panggung

Saat tahapan seleksi, Satrio mengikuti wawancara dengan staf admin bernama Putri dan menyerahkan ijazahnya. 

Ijazah tersebut kemudian diteruskan kepada Vero, HRD perusahaan. 

"Mbak Putri (interview). Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero," jelasnya. 

Vero diketahui merupakan bagian HRD yang juga dilaporkan oleh mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dokumen. 

Selama bekerja, Satrio mengaku menerima gaji kurang dari Upah Minimum Kota (UMK), yaitu di bawah Rp 3 juta. 

Meskipun begitu, karena ia telah menyerahkan ijazah saat awal masuk kerja, Satrio tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta. 

Namun, perusahaan mewajibkan pembayaran sebesar Rp 2 juta jika karyawan ingin resign secara mendadak. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved